Tersangka pelaku pembunuh ibu dan anak di Subang tersebut begitu rapi dalam melakukan aksinya sehingga tidak ada jejak yang bisa segera memastikan pelaku pembunuhan Subang ini diungkap.
Baca Juga: Hari Libur Maulid Nabi 2021 Digeser, Inilah Pernyataan Kementerian Agama RI (Kemenag RI)
Musa Darwin Pane pun menyatakan kasus ini sangatlah pelik dan bila bisa ditangkap tersangka pelaku pembunuhan ibu dan anak di Subang tersebut maka bisa dikenakan pasal 340, 338 KUHP.
Tentu saja mengingat sadisnya tersangka pelaku kasus pembunuhan Subang ini, maka tersangka pelaku pembunuhan ibu dan anak di Subang tersebut haruslah diancam dengan hukuman mati.
"Ini sangat sadis dan korbannya mati, korbannya dua lagi, maka ancaman yang pantas untuk pelaku adalah ancaman hukuman mati," ujarnya.
Banyak info HOAX
Belum terungkapnya kasus Subang, informasi hoax menyudutkan berseliweran bahkan pihak keluarga merasa terganggu atas informasi tersebut karena menyudutkan seperti lewat media sosial salah satunya YouTube.
Bahkan tim kuasa hukum Yosef akan melaporkan kanal-kanal Youtube yang tendensius dalam memberitakan kasus pembunuhan Subang.
Sebab, menurut kuasa hukum Yosef, Rohman Hidayat, banyak kanal Youtube yang menyajikan pemberitaan-pemberitaan terkesan menuduh dan menyudutkan atas kasus Subang tersebut.