DESKJABAR- Kabar terbaru pembunuh ibu dan anak di Subang mengenai pengambilalihan kasus pembunuhan tersebut. Ternyata kini sudah resmi kasus pembunuh ibu dan anak di Subang itu sudah diambil alih oleh Bareskrim Mabes Polri.
Kasus pembunuh ibu dan anak di Subang tersebut diambil alih setelah kasusnya berjalan satu bulan pasca ditemukannya mayat korban Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu yang tertumpuk dibagasi mobil toyota alpard pada 18 Agustus 2021 di Kampung Ciseuti Jalan Cagak Subang.
Polisi pun menyebut bahwa masalahnya komplek dalam kasus pembunuh ibu dan anak di Subang tersebut sehingga harus didukung bukti ilmiah.
"Ini masalah yang kompleks, untuk memunculkan tersangkanya harus melalui proses yang panjang," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono kepada wartawan seperti dikutif Deskjabar dari PMJNews, Sabtu 18 September 2021.
Kini Polisi tengah bekerja keras mengumpulkan data dan mengumpulkan cukup bukti sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Secara gamblang Rusdi pun menjelaskan bahwa kasus pembunuh ibu dan anak di Subang ini telah diambil alih Bareskrim Polri.
Jadi kalau sebelumnya hanya membantu penyidikan atas kasus tersebut kini sudah menjadi tanggungjawab penuh Bareskrim karena sudah diambil alih.
Sehingga keadaannya pun terbalik jadi Polres Subang dan Polda Jabar saat ini yang membantu dalam kasus tersebut.
Rusdi pun menjelaskan bahwa Polisi masih bekerja secara teliti untuk menemukan bukti secara ilmiah.
Dari itulah Rusdi akan membuka perkara pembunuh ibu dan anak di Subang ini secara transparan. Rusdi berjanji akan menjelaskan perkembangan kasus pembunuhan ini kepada publik secara detail jika penyidik telah menemukan tersangka.
"Tim masih bekerja, mudah-mudahan kedepan ada perkembangan secara positif. Ini semuanya masih berjalan. Nanti kalau sudah ada tersangkanya, pasti publik tahu," tukasnya.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengungkap kasus tersebut merupakan pembunuhan berencana. Hal tersebut sesuai dengan analisa dan pemeriksaan terhadap para saksi.
Baca Juga: BSU Rp 1 Juta Sudah Cair September 2021, Cek Ini Persyaratan Penerima Bantuan
"Kasus tindak pidana pembunuhan berencana. Penyidik menyimpulkan kasus ini merupakan diduga tindak pidana pembunuhan dan direncanakan. Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP," terang Ramadhan.
"Yang mana penyidik sudah bekerja dengan menggunakan analisa-analisa yang dilakukan dari pemeriksaan terhadap saksi-saksi," jelasnya.
Kasus pembunuhan di subang itu yang jadi korban Tuti (55) dan Amelia Mustika Ratu (23).
Jasad ibu dan anak dibunuh di Subang itu ditemukan di dalam bagasi mobil toyota Alpard milik nya yang diparkir di halaman rumah korban di Kampung Ciseuti kecamatan Jalan Cagak Subang.
Awal ditemukan oleh Yosef, suami sekaligus ayah kedua korban, saat itu pada Rabu 18 Agustus 2021 Yosef baru saja datang ke rumahnya sehabis menginap di rumah istri muda di Wanayasa.
Namun saat hendak masuk rumah, ternyata sudah berantakan dan penghuni rumah Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu tidak ditemukan.
Kemudian Yosef bergegas menuju kantor polisi dan tidak lama lagi kembali ke rumahnya. Bersama polisi akhirnya mayat kedua korban ditemukan di dalam mobil toyota alpard dengan keadaan bertumpuk dibagasi mobil.
Menurut kepolisian, kedua korban mengalami patah tulang tengkorak kepala hingga luka robek.***