"Tim masih bekerja, mudah-mudahan kedepan ada perkembangan secara positif. Ini semuanya masih berjalan. Nanti kalau sudah ada tersangkanya, pasti publik tahu," tukasnya.
Sementara itu, sebelumnya Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengungkap kasus tersebut merupakan pembunuhan berencana.
Hal tersebut sesuai dengan analisa dan pemeriksaan terhadap para saksi.
"Kasus tindak pidana pembunuhan berencana. Penyidik menyimpulkan kasus ini merupakan diduga tindak pidana pembunuhan dan direncanakan. Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP," terang Ramadhan.
"Yang mana penyidik sudah bekerja dengan menggunakan analisa-analisa yang dilakukan dari pemeriksaan terhadap saksi-saksi," jelasnya.
Seperti diketahu kasus ibu dan anak dibunuh di Subang cukup menggegerkan masyarakat.
Kasus pembunuhan di subang itu yang jadi korban Tuti (55) dan Amelia Mustika Ratu (23).