Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini dan Besok, 15-16 Juli 2021

- 15 Juli 2021, 06:23 WIB
Ilustrasi SIM Keliling Bandung.
Ilustrasi SIM Keliling Bandung. /Instagram/@simrestabesbdg1/

DESKJABAR - Polrestabes Bandung menyediakan layanan mobil SIM Keliling Bandung setiap Senin-Sabtu. Pelayanan buka mulai pukul 8.00 WIB sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

Selalu patuhi protokol kesehatan saat datang ke lokasi SIM Keliling Bandung untuk memutus penyebaran Covid-19. Caranya dengan memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air atau hand sanitizer, menjaga jarak aman, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas.

Berikut ini adalah Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung Sat Lantas Polrestabes Bandung hari ini dan besok, 15-16 Juli 2021.

Baca Juga: Ini Cara Lewati Penyekatan Jalan di Tengah Kota, Simak Penjelasan Polrestabes Bandung

Kamis, 15 Juli 2021
- BTM Cicadas, Jalan Ibrahim Adjie, Bandung.
- BTC Fashion Mall, Jalan Dr Djunjunan Pasteur, Bandung.

Jumat, 16 Juli 2021
- Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG3, Bandung.
- Lucky Square, Jalan Jakarta, Antapani, Bandung.

Sementara itu, gerai SIM online di Metro Indah Mall (Lantai 1) Jalan Soekarno-Hatta 590 Kota Bandung yang biasanya buka Senin-Sabtu, tidak beroperasi 5-20 Juli 2021.

Sat Lantas Polrestabes Bandung menjelaskan persyaratan perpanjangan SIM keliling online sebagai berikut.

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
2. KTP asli yang masih berlaku berikut fotokopi KTP.
3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.
4. Bagi peserta perpanjangan SIM wajib menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.
5. Apabila SIM telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukkan e-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.
6. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik serta visus mata atau jarak pandang. Semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP Nomor 9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 ayat 7.

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Instagram/@simrestabesbdg1


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x