SIM Keliling Bandung Hari Ini dan Besok, Cek Lokasi dan Syaratnya di Sini

- 2 Juli 2021, 06:06 WIB
Ilustrasi SIM Keliling Bandung hari ini, Jumat, 2 Juli 2021.
Ilustrasi SIM Keliling Bandung hari ini, Jumat, 2 Juli 2021. /Instagram/@simrestabesbdg1/

DESKJABAR - Untuk mempermudah warga mengurus perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C, Polrestabes Bandung menyediakan layanan mobil SIM Keliling Bandung setiap Senin-Sabtu.

Pelayanan SIM Keliling Bandung buka mulai pukul 8.00 WIB sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

Saat datang ke layanan SIM Keliling Bandung, warga diminta untuk selalu mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air atau hand sanitizer, menjaga jarak aman, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas.

Baca Juga: Jangan Berwisata Dulu ke Karawang, Semua Objek Wisata Tutup Sementara

Berikut ini adalah Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung Sat Lantas Polrestabes Bandung hari ini dan besok.

Jumat 2 Juli 2021

- ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur Bandung.
- Lucky Square, Jalan Jakarta, Antapani, Bandung.

Sabtu, 3 Juli 2021

- BTM Cicadas, Jalan Ibrahim Adjie, Bandung.
- Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG3, Bandung.

Untuk hari Minggu, 3 Juli 2021, layanan SIM keliling online tidak beroperasi.

Selain itu, tersedia gerai SIM online di Metro Indah Mall (Lantai 1) Jalan Soekarno-Hatta 590 Kota Bandung yang buka Senin-Sabtu pukul 9.00-12.00 WIB.

Sat Lantas Polrestabes Bandung menjelaskan persyaratan perpanjangan SIM keliling online sebagai berikut.

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
2. KTP asli yang masih berlaku berikut fotokopi KTP.
3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.
4. Bagi peserta perpanjangan SIM wajib menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.
5. Apabila SIM telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukkan e-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.
6. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik serta visus mata atau jarak pandang. Semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP Nomor 9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 ayat 7.

Baca Juga: HUT ke-75 Bhayangkara, Tiga Polisi Dapat Bintang Bhayangkara Nararya, Jokowi: Polri Harus Berwajah Ramah

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C. Biaya itu masih ditambah dengan biaya asuransi dan tes kesehatan.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Instagram/@polrestabesbandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah