SIM Keliling Bandung Hari Ini Kamis 1 Juli 2021 Berlokasi di Pasar Modern Batununggal dan BTC

- 1 Juli 2021, 04:20 WIB
Ilustrasi SIM Keliling Bandung hari ini, Kamis 1 Juli 2021, beroperasi di Pasar Modern Batununggal dan BTC Fashion Mall.
Ilustrasi SIM Keliling Bandung hari ini, Kamis 1 Juli 2021, beroperasi di Pasar Modern Batununggal dan BTC Fashion Mall. /Instagram/@simrestabesbdg1/

DESKJABAR - Polrestabes Bandung menyediakan layanan mobil SIM Keliling Bandung setiap Senin-Sabtu, untuk mempermudah warga mengurus perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C.

Layanan SIM Keliling Bandung buka mulai pukul 8.00 WIB sampai dengan proses penerbitan SIM selesai. Warga disarankan membawa pulpen saat datang ke layanan SIM Keliling Bandung.

Selalu patuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air atau hand sanitizer, menjaga jarak aman, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas.

Baca Juga: Indonesia Bersiap PPKM Darurat, Dewa Made Indra Nyatakan Bali Tidak Masuk, Simak Alasannya

Berikut ini adalah Lokasi SIM Keliling Bandung Sat Lantas Polrestabes Bandung hari ini, Kamis, 17 Juni 2021.

- Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG3, Bandung.
- BTC Fashion Mall, Jalan Dr Djunjunan Pasteur, Bandung.

Selain itu, tersedia gerai SIM online di Metro Indah Mall (Lantai 1) Jalan Soekarno-Hatta 590 Kota Bandung yang buka Senin-Sabtu pukul 9.00-12.00 WIB.

Sat Lantas Polrestabes Bandung menjelaskan persyaratan perpanjangan SIM keliling online sebagai berikut.

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
2. KTP asli yang masih berlaku berikut fotokopi KTP.
3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.
4. Bagi peserta perpanjangan SIM wajib menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.
5. Apabila SIM telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukkan e-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.
6. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik serta visus mata atau jarak pandang. Semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP Nomor 9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 ayat 7.

Baca Juga: Pemkab Bogor Siap Gelontorkan Dana Rp 53M Untuk Perbaikan Jalan di Cigudeg dan Sukajaya

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Instagram/@polrestabesbandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x