Objek Wisata di Sukabumi Tetap Beroperasi Tapi Waktunya Dibatasi, Ini Syarat Lain Buat Wisatawan

- 29 Juni 2021, 07:38 WIB
Polres Sukabumi mengerahkan Black Marlin, kendaraan taktis untuk melakukan pengawasan di berbagai objek wisata di Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat, termasuk di objek wisata pantai dan kawasan wisata lainnya.
Polres Sukabumi mengerahkan Black Marlin, kendaraan taktis untuk melakukan pengawasan di berbagai objek wisata di Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat, termasuk di objek wisata pantai dan kawasan wisata lainnya. /Antara/Aditya Rohman/

DESKJABAR - Di tengah lonjakan kasus Covid-19 di Provinsi Jawa Barat, objek wisata di Kabupaten Sukabumi tetap buka dan menerima kunjungan wisatawan. 

Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Sukabumi membatasi aktivitas warga di objek wisata dari pukul 6.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

"Setelah pukul 16.00 WIB tidak diperbolehkan kembali adanya kegiatan. Apalagi yang sampai bisa mengundang kerumunan," kata Bupati Sukabumi Marwan Hamami, di Sukabumi, Senin, 28 Juni 2021.

Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini Selasa 29 Juni 2021 di Jalan Pungkur dan Dr Djunjunan

Ia menjelaskan pembatasan jam operasional objek wisata tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 41 Tahun 2021.

Perbup Nomor 41/2021 tersebut juga mengatur tentang kapasitas kunjungan wisatawan yang hanya diperbolehkan sekitar 50 persen dari total kapasitas lokasi wisata.

Jika terjadi pelanggaran ketentuan tersebut, tim Satgas Percepatan Penangan Covid-19 dan petugas gabungan bisa membubarkan acara atau kegiatan di kawasan objek wisata.

Sebagai antisipasi lonjakan pengunjung pada akhir pekan, Pemkab Sukabumi berkoordinasi dengan petugas keamanan dari unsur TNI dan Polri untuk melakukan pengawasan dan pemantauan agar tidak terjadi kerumunan.

Pemkab Sukabumi juga membolehkan hotel dan penginapan tetap beroperasi. Akan tetapi, jumlah pengunjung atau tamu hotel dibatasi hanya 50 persen dari fasilitas layanan hotel. Pengelola hotel harus menolak tamu jika kapasitasnya sudah mencapai kuota yang ditentukan.

Baca Juga: Vonis Hukuman Mati di PN Cibadak Diringankan Jadi Belasan Tahun di PT Bandung, Dapat Sorotan DPR RI

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x