DESKJABAR- Majelis hakim pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan hukuman penjara 2,5 tahun kepada penyuap eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.
Hal itu terungkap dalam sidang dalam sidang suap dengan terdakwa Sutikno di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Selasa 25 Mei 2021 malam.
Dalam amar putusannya, ketua majelis I Dewa Gd Suarditha menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi Sebagaimana dakwaan kesatu, yakni pasal 5 UU Tindak Pidana Korupsi.
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa selama dua tahun dan enam bulan," katanya.
Baca Juga: Batik Super Junior Karya Ridwan Kamil Viral, Ridwan Kamil: Ini Bentuk Diplomasi Melalui Budaya Batik
Sementara hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung pemerintah, dan yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum, berlaku sopan selama persidangan.
Dalam uraiannya, Dewa menyebutkan, terdakwa Sutikno telah melakukan atau turut serta melakukan memberi atau menjanjikan sesuatu berupa hadiah atau uang.
"Yakni uang sebesar Rp 4 miliar kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara. Yaitu, Sunjaya Purwadisastra selaku Bupati Cirebon periode 2014-2019," katanya.
Hadiah berupa uang diberikan terdakwa untuk memperlancar persetujuan permohonan atas izin pembangunan kawasan industri PT Kings Property Indonesia di Kabupaten Cirebon.