Purwakarta Tetap Izinkan Objek Wisata Buka, Ini Syarat dan Kewajibannya

- 17 Mei 2021, 06:55 WIB
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika (tengah) saat meninjau objek wisata di daerahnya. Ia mengizinkan objek wisata buka dengan sejumlah kewajiban.
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika (tengah) saat meninjau objek wisata di daerahnya. Ia mengizinkan objek wisata buka dengan sejumlah kewajiban. /Antara/Dok Pemkab Purwakarta/

Baca Juga: Ada 20 Ribu DOC Ayam KUB untuk Rumah Tangga Miskin, Begini Cara Mendapatkannya

Selain itu, untuk jam operasional, tempat-tempat wisata di Purwakarta buka pukul 9.00 WIB dan harus tutup pada pukul 15.00 WIB.

Saat ini, di Kabupaten Purwakarta terdapat 62 destinasi wisata. Sebanyak 30 di antaranya merupakan lokasi wisata alam/buatan milik swasta. Selebihnya, adalah wisata religius dan wisata kuliner.***

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah