Bila Gelar Buka Bersama, Bupati Bandung Dadang Supriatna Berpotensi Langgar SE Mendagri

- 9 Mei 2021, 22:29 WIB
Sebuah undangan buka bersama yang dihadiri Bupati Bandung Dadang Supriatna dinilai berpotensi melanggar SE Mendagri
Sebuah undangan buka bersama yang dihadiri Bupati Bandung Dadang Supriatna dinilai berpotensi melanggar SE Mendagri /

DESKJABAR- Beredar di media sosial berupa undangan untuk melakukan acara silaturahmi yang mengundang kerumunan. Acara tersebut digagas dan akan dihadiri oleh Bupati Bandung Dadang Supriatna bertajuk Tasyakur Bi Ni'mah di Hotel Grand Sunshine, Jalan Raya Soreang, Senin 10 Mei 2021.

Berdasarkan undangan tersebut tertulis Hegun For KNPI Jabar. Hegun yang dimaksud adalah Hendra Gunawan yang kini menjadi tim sukses calon Ketua KNPI Jabar.

Dalam undangan itu pula terilat Bupati Dadang Supriatna memakai peci hitam dan Hendra GUnawan. Diatas gambar Dadang Supriatna terlihat jelas adanya tulisan Silaturahmi Tasyakur Bi Ni'mah.

Baca Juga: Sikapi Bipang Ambawang, Roy Suryo: Istana Perlu Introspeksi Ambyar..!

Dan jelas dibawah foto keduanya menyebutkan kata "Bersama Bupati Bandung".
Kemudian dibawahnya diperjelas mengenai tempatnya yakni di Grand Sunshine Ruang Lounge lantai 9 Jl Raya Soreang No 6 Kecamatan Soreang Kabupaten Bandung.

Acara diselenggarakan hari Senin 10 Mei 2021 pukul 15.00 WIB hingga 20.00 WIB.

Bupati Dadang Supriatna direncanakan akan mengikuti berbuka puasa bersama dengan puluhan tamu undangan yang hadir. Jumlahnya pun tidak dibatasi bisa puluhan hingga ratusan terlebih dalam udangan dijelaskan tidak dipungut biaya alias gratis.

Pengamat kebijakan publik Yayat Sudrajat Noor SH menilai, acara tersebut berpotensi melanggar Surat Edaran (SE) Nomor 800/2794/SJ tentang Pembatasan Kegiatan Buka Puasa Bersama pada Bulan Ramadan dan Pelarangan Open House/Halal bihalal pada Hari Raya Idulfitri 1442 H, yang ditandatangani Mendagri pada Selasa 04 Mei 2021.

Baca Juga: 6.682 karyawan PTPN VIII Ikut Melakukan Vaksinasi Covid-19 Tahap 2, di Eldorado Bandung

"Jika acara tersebut benar adanya, yah itu artinya Bupati Dadang Supriatna mengabaikan SE Mendagri tersebut. Dia anggap SE itu gak pernah ada," ucap Yayat di Bandung, Minggu 9 Mei 2021.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta Gubernur, Bupati/Walikota se-Indonesia agar mengambil langkah-langkah untuk melakukan pembatasan buka puasa bersama dan pelarangan open house pada saat maupun pascalebaran.

Surat Edaran dikeluarkan setelah mencermati terjadinya peningkatan kasus penularan Covid-19 khususnya pada perayaan Hari Raya Idulfitri 1441 H/Tahun 2020 yang lalu, serta pascalibur Natal dan Tahun Baru 2021.

Sehingga kepala daerah perlu melakukan antisipasi pelaksanaan kegiatan selama Bulan Ramadhan, dan menjelang perayaan, saat, maupun pascaHari Raya Idulfitri.

Baca Juga: Imbas Larangan Mudik, Tingkat Hunian Hotel dan Kunjungan Wisata ke Cianjur Kembali Anjlok

"Diminta kepada Saudara Gubernur, Bupati/Walikota mengambil langkah-langkah sebagai berikut: melakukan pembatasan kegiatan buka puasa bersama, tidak melebihi dari jumlah keluarga inti ditambah 5 (lima) orang selama Bulan Ramadan 1442 H/Tahun 2021,” sebagaimana kutipan poin a dalam edaran tersebut.

“Menginstruksikan kepada seluruh pejabat/ASN di daerah, dilarang melakukan open house/Halal bihalal dalam rangka Hari Raya Idulfitri 1442 H/Tahun 2021,” seperti tercantum pada poin b dalam edaran tersebut.*****

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x