Terkait pelaksanaan sholat Idul Fitri 1442 Hijriah, Firman menjelaskan, dapat dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan dan mendapatkan rekomendasi dari Satgas Covid-19 kecamatan.
Baca Juga: Gawat, 59 Pelaku Perjalanan Asal India yang ke Indonesia Terdeteksi Positif Covid-19
Untuk itu, panitia sholat Idul Fitri 1442 Hijriah wajib menyampaikan permohonan izin rekomendasi menyelenggarakan salat Id ke Satgas Covid-19 di kecamatan melalui kelurahan. Setelah pengecekan dan memenuhi syarat maka Satgas Covid-19 akan mengeluarkan rekomendasi itu.
Firman pun mengimbau masyarakat untuk mendukung kebijakan pemerintah, termasuk larangan mudik 2021. Karena pada dasarnya kebijakan tersebut dibuat untuk kebaikan bersama.***