Dadang Suganda Blak Blakan di Persidangan, Efran: Kasus Ini Hanyalah Jual Beli Tanah, Bukan Korupsi

- 30 April 2021, 10:25 WIB
Terdakwa Korupsi RTH Kota Bandung Dadang Suganda saat memberikan keterangan sebagia terdakwa di Pengadilan Tipikor Bandung. Unsur Korupsi Dadang Suganda dinilai tidak ada karena dasarnya adalah jual beli tanah
Terdakwa Korupsi RTH Kota Bandung Dadang Suganda saat memberikan keterangan sebagia terdakwa di Pengadilan Tipikor Bandung. Unsur Korupsi Dadang Suganda dinilai tidak ada karena dasarnya adalah jual beli tanah /yedi supriadi

Apalagi dalam memutuskan pengadaan tanah itu berhubungan pula dengan instansi lain, tidak hanya DPKAD saja. "Jadi tuduhan ini tidak relevan dan tidak berdasar," katanya.

"Hubungan awal memang dapat undangan dari DPKAD, tahun 2012 atas undangan tersebut diverifikasi dan dilakukan sosialisasi dan menghadiri musyawarat. Itulah hubungan hukum konkrit Pemkot Bandung dalam hal ini DPKAD dan dinas terkait dengan pihak swasta," ujar Efran menambahkan.

Semua proses ini terbuka, mulai menentukan harga dan yang lainnya. "Jadi kalau Pa Dadang sebagai swasta ditarik dikaitkan dengan pasal 3 UU Tipikor junto pasal 55 tidak pas dasar hukumnya karena dia swasta murni," katanya.

Ditambahkan Efran, kalau dalam perencanaan penganggaran pelaksanaan ada masalah, seperti dalam perkara Herry Nurhayat dan Kadar Selamat dan Tomtom Dabbul Qomar, memang itu bisa dimaklumi. Tapi untuk swasta ini tidak ada kaitannya dengan pokok perkara ini.

"Pa Dadang kan dasar hukumnya jual beli, saluran hukumnya adalah gugatan bukan pidana. Lalu kalau negara rugi, itu hubungannya dengan hukum jual beli, seperti diungkap ahli Prof Atja Sondjaja dan Prof Chairul Huda, kalau ada kelebihan bayar ya tingal dikembalikan. Kalau jual beli kan kesepakatan, apalagi soal tanah, jelas jelas perdata," ujarnya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jawa Barat Hari Ini Jumat 30 April 2021, BMKG: Masih Ada Potensi Hujan Petir

Lalu menurut Efran, kalau ini sudah jelas jual beli, tidak perlu lagi dibuktikan soal dakwaan kedua mengenai pencucian uang, predikat crime bukan korupsi tapi jual beli, beda kalau dia aparatur negara, kan ada larangan untuk jual beli.

 

Murni Utang Piutang

Kuasa hukum terdakwa Dadang Suganda lainnya, Anwar Djamaluddin, membantah adanya pemberian uang Rp 10 miliar kepada mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Edi Siswadi dan Rp 2 miliar kepada mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Herry Nurhayat.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x