Sidang RTH Kota Bandung, Mantan Hakim Agung Berpendapat Seharusnya Dadang Suganda Dibebaskan

- 22 April 2021, 14:30 WIB
Ahli yang juga mantan hakim agung, Atja Sondjaja saat menjadi ahli dipersidangan kasus RTH Kota Bandung Dadang Suganda Kamis 22 April 2021
Ahli yang juga mantan hakim agung, Atja Sondjaja saat menjadi ahli dipersidangan kasus RTH Kota Bandung Dadang Suganda Kamis 22 April 2021 /yedi supriadi

DESKJABAR- Dadang Suganda yang kini didakwa melakukan korupsi atas pembebasan lahan untuk Ruang Terbuka Kota Bandung (RTH Kota Bandung) semakin terang benderang kontruksi kasusnya.

Bahkan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung pada Kamis 22 April 2021 terungkap bahwa apa yang dilakukan Dadang Suganda itu tidak salah dan seharusnya Dadang Suganda bisa dibebaskan dari segala dakwaan jaksa KPK.

Demikian diungkapkan ahli yang dihadirkan di persidangan, Atja Sondjaja di depan persidangan. Atja Sondjaja adalah mantan hakim agung yang juga pernah menjadi ketua pengadilan tinggi di masa tugasnya.

Baca Juga: Menjelang Lebaran 2021, Ada 11 Komoditas Pangan Dinyatakan Aman Pasokannya oleh Kementan

Dalam sidang tersebut juga dihadirkan ahli pidana dan Tindak Pidana Pencucian Uang Prof Chairul Huda dari Universitas Muhammadiyah Jakarta.

Ahli Atja Sondjaja dengan tegas menjawab pertanyaan pengacara terdakwa, jaksa KPK, hakim ketua Benny Eko Supriyadi dan juga terdakwa Dadang Suganda.

Bahkan dalam menjawab pertanyaan Dadang Suganda, dia dengan tegas bahwa tidak ada kerugian negara yang dilakukan Dadang Suganda.

Saat itu Dadang Suganda diberi kesempatan majelis hakim untuk bertanya. "Saya beli tanah dari masyarakat, sudah dibayar lunas, sudah diberikan kwitansi dan sudah PPJB. Pisiknya sudah dikuasai oleh saya, apakah sudah sah jual beli tersebut? tanya Dadang Suganda.

Baca Juga: Menjelang Lebaran 2021, Ada 11 Komoditas Pangan Dinyatakan Aman Pasokannya oleh Kementan

Mendapat pertanyaan itu, Ahli Atja Sondjaja langsung menjawab bahwa jual beli tersebut sudah sah karena sudah ada kesepakatan penjual dan pembeli, uang sudah diberikan dan tanah sudah diserahkan.

Lalu Dadang Suganda bertanya, saat itu Pemerintah Kota Bandung butuh tanah lalu, tanah tersebut dijual dengan harga lebih mahal dari pembelian apakah dibolehkan?

Menurut Atja Sondjaja, siapapun pembelinya kalau memang sudah sepakat dan itikad baik berapapun harganya, jual beli tanah itu sah dan tidak ada yang dirugikan.

Kalau salah satu pihak merasa dirugikan ya kembalikan saja, uang kembali tanah kembali, tapi kalau sekarang secara fisik tanahnya dikuasai pemerintah berarti pemerintah tidak merasa dirugikan. "Berarti anda tidak salah, jadi kalau dalam perkara ini tidak salah, seharusnya anda dibebaskan oleh hakim," ujar mantan hakim agung tersebut dengan lantang.

Baca Juga: Penliti : Ulah Joseph Paul Zhang Kasus Superserius, Bisa Memicu Munculnya Terorisme

Secara umum, Atja Sonjaya menjawab pertanyaan penasehat hukum Efran Helmi Juni dan pengacara lainnya menyebutkan bahwa jual beli tanah itu mengikuti aturan hukum adat, tentu saja gol nya berdasarkan kesepatan kedua belah pihak, kalau kedua belah pihak setuju dengan harga dan luas tanah yang dibelinya maka jual beli tersebut sah.

"Siapapun pembelinya, kalau pembelinya pemerintah itu disebutnya pelepasan tanah atau pembebasan tanah tapi pada prinsipnya sama berdasarkan kesepakatan, makanya dalam pembebasan tanah milik pemerintah itu selalu diawali musyawarah antara pemilik dan beberapa pejabat terkait," katanya.

Menjawab pertanyaan jaksa KPK soal, tanah yang secara administrasi belum pindah kepemilikan, Atja Sondjaja menjelaskan tidak ada masalah karena itu hanya administrasi saja, bukan sah tidaknya jual beli.

"Jualbeli adalah penyerahan barang untuk selama lamanya, kalau belum lunas berarti utang tapi jual belinya sah, apalagi lunas," ujarnya.

Baca Juga: Final Persib vs Persija di Piala Menpora 2021, Ezra Walian Waspadai Penampilan dan Kualitas Pemain Lawan

Atja Sondjaja juga menyatakan jual beli selama ada itikad baik semua harus dilindungi termasuk pemerintah.

Lalu dia juga membahas bahwa segala perbuatan hukum perdata boleh diwakilkan yang tidak boleh itu pidana. Sebenarnya menurut Atja Sondjaja dalam kasus ini soal duit negara jangan diributkan karena tanahnya juga sudah dimiliki pemerintah.

"Pelepasan atau pembebasan tanah sepanjang memenuhi syarat dan sepanjang tanah sudah diserahkan berarti sah jual belinya. Jadi jangan diributkan soal ada kerugian negara karana jual belinya juga sudah sah, kecuali kalau di markup, itu bisa jadi peristiwa pidana," katanya.

Sementara itu, pengacara Anwar Jamaludin juga bertanya yang mengilustrasikan ada seseorang beli tanah dari orang lain, dibeli dengan harga 100 ribu, terus orang itu melepaskan haknya kepada pemerintah dengan harga 300 ribu. Apakah boleh menaikan harga seperti itu?

Baca Juga: Google Doodle Rayakan Hari Bumi 2021, Tanam Pohon Untuk Masa Depan yang Lebih Cerah

Atja Sondjaja langsung menjawab boleh. "Kenapa engak boleh, harga berapapun asal kesepakatan si penjual dan si pembeli sah jual belinya dan itu buka markup. Kecuali menaikan setelah kesepakatan harga atau barang atau tanah yang dijual menjadi tidak sesuai dengan kesepakatan," katanya.***

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x