Polres Ciamis Amankan 1 Orang Pelaku Pengguna Tembakau Gorila, dan 3 Orang Pelaku Penyalahguna Psikotropika

- 13 April 2021, 16:21 WIB
Polisi Amankan 1 Orang Pelaku Pengguna Tembakau Jenis Gorila
Polisi Amankan 1 Orang Pelaku Pengguna Tembakau Jenis Gorila /Humas Polres Ciamis/
 
 
 
DESKJABAR - Anggota Satuan Reserse Narkoba Polisi Resort Ciamis berhasil meringkus satu orang pelaku berinisial AFS warga Kecamatan Padaherang sebagai penyalahgunaan jenis tembakau gorila.
 
Selain AFS, polisi juga telah berhasil mengamankan tiga orang pelaku tindak pidana penyalahguna psikotropika diantaranya tersangka tersebut berinisial RYP (30), ES (23), dan Ap (30). Ketiganya warga Cilacap Jawa Tengah dan tertangkap saat membawa barang haram psikotropika jenis Alprazolam, dan 15 butir Clonazepam.
 
Kapolres Ciamis AKBP Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si, didampingi Kabag Ops Polres Ciamis Kompol Yopy Mulyaman Suryawibawa, S.Ag., S.I.K, Kasat Narkoba AKP Darli, S.Sos, Kasubag Humas Polres Ciamis Iptu Magdalena NEB, dan KBO Reskrim Polres Ciamis Ipda Ateng Budiono dalam konferensi pers di lobi utama Mapolres Ciamis, Selasa 13 April 2021.
 
 
 
Kapolres Ciamis AKBP Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si,mengatakan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Ciamis Polda Jabar menangkap seorang pelaku berinisial AFS penyalahguna narkotika sintetis jenis tembakau gorila di wilayah Kecamatan Padaherang Pangandaran. 
 
Pelaku ditangkap di sebuah rumah tepatnya di Dusun Purwasari, Desa Paledah, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, pada Rabu, 7 April 202.
 
"Penangkapan ini terjadi dalam rangka pelaksanaan operasi penyakit masyarakat (Pekat) yang dilaksanakan selama 10 hari dari tanggal 4-13 April 2021," kata Hendria.
 
Menurutnya penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan dari warga yang resah dan curiga terhadap aktivitas AFS di wilayahnya. Pelaku kemudian diintai oleh anggota dan akhirnya saat sedang ingin menggunakan narkotika jenis tembakau gorila pelaku ditangkap.
 
"Dari tangan pelaku kami mengamankan satu bungkus plastik klip berisikan tembako warna merah yang diduga jenis tembako gorila," tuturnya.
 
 
 
"Atas perbuatannya itu, AFS kami kenalan Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata AKBP Hendria.
 
Selanjutnya selain kasus tindak pidana narkotika sintetis, Sat Res Narkoba juga mengamankan tiga orang pelaku tindak pidana penyalahguna psikotropika. Ketiga tersangka tersebut berinisial RYP (30), ES (23), dan Ap (30).
 
"Ketiga pelaku kami tangkap di wilayah dekat Bendungan Menganti, Desa Menganti, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis," katanya.
 
Semua pelaku merupakan warga Cilacap Jawa Tengah. Mereka terbukti menyimpan, memiliki dan membawa 30 butir psikotropika jenis Alprazolam, dan 15 butir Clonazepam.
 
"Atas perbuatan itu, ketiga pelaku psikotropika diancam dengan Pasal 62 Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika," ucap Hendria.***

Editor: Ferry Indra Permana


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x