Dengan menggunakan bendera CV Jayakusuma Cipta Mandiri (JCM) dan CV Satria Jakatamilung (SJ), Andri Wibawa mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp36 miliar untuk pengadaan paket bahan pangan Bansos JPS.
Baca Juga: Pengungsi Korban Banjir dan Longsor di NTT Keluhkan Mahalnya BBM Kepada Presiden Joko Widodo
"Sedangkan Totoh Gunawan dengan menggunakan PT JDG dan CV SSGCL mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp15,8 miliar untuk pengadaan bahan pangan Bansos JPS dan Bansos PSBB," tuturnya.
Karyoto mengatakan, dari kegiatan pengadaan tersebut, Aa Umbara diduga telah menerima uang sejumlah sekitar Rp1 miliar yang sumbernya disisihkan oleh Totoh Gunawan dari nilai harga per paket sembako yang ditempelkan stiker bergambar Aa Umbara untuk dibagikan pada masyarakat KBB.
Totoh Gunawan diduga telah menerima keuntungan sekitar Rp2 miliar dan Andri Wibawa juga diduga menerima keuntungan sekitar Rp2,7 miliar.
"Selain itu, Aa Umbara juga diduga menerima gratifikasi dari berbagai dinas di Pemerintahan Kabupaten Bandung Barat dan pihak swasta yang mengerjakan berbagai proyek di Kabupaten Bandung Barat sejumlah sekitar Rp1 miliar dan fakta ini masih terus akan didalami oleh tim penyidik," tutur Karyoto.
Baca Juga: SEAMEO Biotrop Teliti Minyak Atsiri, Diharapkan Dapat Berkontribusi Atasi Pandemi Covid-19
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat jumpa pers menyatakan, untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan kepada Aa Umbara dan Andri Wibawa masing-masing untuk 20 hari ke depan terhitung mulai 9 April-28 April 2021 dengan penahanan rutan.***