Ini Syarat untuk Terima Program Bantuan Premi Asuransi Nelayan Dari Pemerintah

- 7 April 2021, 14:49 WIB
Nelayan sedang menarik jaring di Pantai Timur Pangandaran.
Nelayan sedang menarik jaring di Pantai Timur Pangandaran. /DeskJabar/Muslih Suprianto/

DESKJABAR - Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan RI menyediakan program Bantuan Premi Asuransi Nelayan (BPAN) untuk kesejahteraan nelayan. Hal itu merupakan stimulan bagi nelayan agar mereka memahami pentingnya berasuransi. 

Dengan asuransi, nelayan memiliki perlindungan karena pekerjaan mereka memiliki risiko tinggi. Selain itu, program ini juga bermanfaat untuk mendorong produktivitas dan kesejahteraan nelayan.

Bagi nelayan di seluruh Indonesia yang belum tahu dengan Bantuan Premi Asuransi Nelayan (BPAN) perhatikan hal-hal di bawah.

Baca Juga: Kemenag Akan Bahas Manasik Haji Pada Masa Pandemi Covid-19

DeskJabar.com mengutip dari akun Twitter resmi KKP RI, @kkpgoid, 6 April 2021, BPAN merupakan bentuk kegiatan perlindungan nelayan yang menjadi salah satu pelaksanaan kebijakan pembangunan kelautan dan perikanan tahun 2020-2024.

Tujuan dari Program BPAN ini yaitu:

1. Memberikan jaminan perlindungan untuk menghindari risiko yang dialami nelayan di masa mendatang.
2. Memindahkan risiko yang seharusnya ditanggung nelayan kepada pihak penyedia asuransi.
3. Memberikan bantuan bagi ahli waris.
4. Menumbuhkan kesadaran bagi nelayan terhadap pentingnya berasuransi.
5. Membangun keinginan nelayan untuk ikut serta berasuransi secara mandiri.

Baca Juga: Pemerintah Belum Tetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1442 H-2021 M

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi PT Asabri, Kejaksaan Agung Masih Kumpulkan Bukti dan Periksa Saksi

Baca Juga: NTT Berduka, BNPB Kirim Bantuan untuk Korban Banjir dan Longsor Akibat Siklon Tropis Seroja

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Twitter/@kkpgoid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah