51 RT Berstatus Hijau di Cianjur Kembali ke Zona Kuning, Ternyata Ini Penyebabnya

- 30 Maret 2021, 22:18 WIB
Ilustrasi Covid-19.
Ilustrasi Covid-19. /Pixabay/iXimus/


DESKJABAR
– Sejumlah 51 rukun tetangga (RT) di Cianjur yang sempat berstatus hijau kembali masuk zona kuning, karena ditemukan penularan virus corona yang diduga terjadi selama libur panjang akhir pekan, sehingga zona kuning bertambah menjadi 154 RT.

"Libur panjang Nyepi diduga menjadi penyebab tingginya angka penularan Covid-19 di 51 RT yang sebagian besar berada di wilayah utara, sehingga pasien positif bertambah sebanyak 197 orang, sehingga total pasien postif di Cianjur menjadi 3.567 orang," kata Bupati Cianjur, Herman Suherman di Cianjur Selasa, 30 Maret 2021.

Puluhan RT yang sudah sempat masuk zona hijau, kembali ke zona kuning karena setelah libur panjang Nyepi, angka penularan kembali meningkat, sehingga berbagai upaya kembali dilakukan, termasuk menerapkan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) mikro plus di sejumlah RT.

Baca Juga: Burung Hantu Selamatkan Produksi Padi Petani, Saat Panen Raya Hasilnya Cukup Bagus

Baca Juga: SEJARAH PERSIB, Hilton Moreira Mencatat Rekor Pencetak Gol Tercepat di Laga Perdana Bersama Persib

Bahkan gugus tugas tingkat desa, disiagakan untuk melakukan pendataan dan berkoordinasi dengan tim kesehatan untuk melakukan penelusuran dan upaya maksimal pencegahan, agar penularan tidak kembali meningkat dan RT yang masuk zona kuning kembali ke zona hijau.

Pihaknya mencatat selama dua pekan terakhir dari total 10.300 RT di Cianjur, tinggal 103 RT yang masih berstatus zona kuning atau tinggal 1 persen yang masih rawan terjadi penularan, namun pekan ini, penularan kembali ditemukan di 51 RT yang ada di Kecamatan Cipanas, Pacet, Sukaresmi dan Cianjur.

"Untuk itu, kami mengeluarkan larangan bagi warga yang bekerja di luar kota dan warga Cianjur dari luar kota, untuk tidak dulu mudik, sebagai upaya memutus rantai penyebaran, sehingga Cianjur dapat kembali ke zona hijau 100 persen atau nol kasus Covid-19," katanya, seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: AWAL RAMADHAN: LAPAN Perkirakan Tahun 2021 Ini Akan Seragam yaitu Tanggal 13 April

Baca Juga: PNS Pria Ceraikan Istri? Inilah Aturan Pembagian Gaji untuk  Mantan Istri dan Anak

Halaman:

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x