Pahami Arti Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Rambu Lampu Merah, Kuning dan Hijau

- 19 Maret 2021, 14:34 WIB
Kondisi lampu peringatan jalan yang berada di Jalan Raya Parigi Pangandaran Jabar sudah tidak berfungsi.
Kondisi lampu peringatan jalan yang berada di Jalan Raya Parigi Pangandaran Jabar sudah tidak berfungsi. /Muslih Suprianto/DeskJabar/
 
 
DESK JABAR - Mungkin dari sebagian masyarakat khususnya pengguna jalan, lupa tentang alat pemberi isyarat lalu lintas. Mereka tahunya sebagian yaitu saat lampu merah menyala untuk berhenti, lampu hijau nyala silahkan berjalan dan lampu kuning siap-siap untuk melintas atau berhenti.
 
Supaya pengguna jalan tertib dalam berkendaraan terutama saat berada di lampu merah, wajib mengetahui isyarat yang sebenar-benarnya.
 
Dikutip dari Instagram Humas Polda Jabar, Jumat, 19 Maret 2021 disampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 49 Tahun 2014 Tentang Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dibawah ini: 
 
 
 
Saat lampu berwarna merah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk menyatakan kendaraan harus berhenti dan tidak boleh melewati marka melintang yang berfungsi sebagai garis henti. 
 
Lampu berwarna kuning sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk memberikan peringatan bagi pengemudi: 
 
a. lampu berwarna kuning yang menyala sesudah lampu berwarna hijau padam, menyatakan lampu berwarna merah akan segera menyala, kendaraan bersiap untuk berhenti.
 
b. lampu berwarna kuning yang menyala bersama dengan lampu berwarna merah, menyatakan lampu berwarna hijau akan segera menyala, kendaraan bersiap untuk bergerak. 
 
 
 
Selanjutnya lampu berwarna hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyatakan kendaraan berjalan.
 
Sementara itu Korlantas Polri menargetkan 4 pelayanan publik berbasis digital yang akan segera dimulai. Ada empat program yang diluncurkan  berbasis digital dalam peningkatan pelayanan publik. 
 
Keempat program unggulan tersebut adalah ETLE (Electronic Traffic Law Envorcment), perpanjangan SIM A dan C online, pembuatan SIM online dan Samsat digital. 
 
Kakorlantas Polri Irjen Pol. Drs. Istiono, M.H., menargetkan keempat program unggulan itu, bisa terlaksana dalam 100 hari ke depan.  Program-program itu akan di implementasikan secara bertahap di seluruh Polda-polda di Indonesia.***
 
 
 

Editor: Ferry Indra Permana

Sumber: Instagram Humas Polda Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah