Sidang Budi Budiman, Walikota Tasikmalaya Merasa Ditekan Saat Beri Uang. Berikut Fakta dan Penjelasannya

- 17 Februari 2021, 14:31 WIB
Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman dituntut 2 tahun penjara oleh Penuntut Umum KPK dalam kasus suap pejabat Kemenkeu.
Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman dituntut 2 tahun penjara oleh Penuntut Umum KPK dalam kasus suap pejabat Kemenkeu. /ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww



DESKJABAR- Budi Budiman, Walikota nonatif Tasikmalaya kembali menjalani sidang di Pengadilan Tipikor PN Bandung pada Rabu 17 Februari 2021 dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari kuasa hukum terdakwa.

Dalam kasus sebelumnya Walikota Budi Budiman dituntut 2 tahun penjara oleh jaksa KPK dan dikenakan denda Rp250 juta subsideir kurungan 4 bulan penjara.

Dalam nota pembelaannya kuasa hukum Walikota Budi Budiman, Bambang Lesmana mengungkapkan bahwa pihaknya meminta majelis hakim untuk memutus perkara ini dengan seadil-adilnya.

Baca Juga: Alhamdulillah, Tidak Ada Lagi RT di Tangerang yang Statusnya Zona Oranye dan Merah

Pasalnya menurut Bambang Lesmana, kliennya menjadi korban karena faktanya saat 24 April 2017 pada Musyawarah Kerja Wilayah PPP Jawa Barat yang diselenggarakan di Pangandaran terjadi pembincaraan.

Muchammad Romahurmudzy, alias Romi ketua umum PPP memanggil terdakwa Budi Budiman dan menyampaikan karena dana DID Tasikmalaya telah turun, maka Romi merasa mempunyai beban kerja sehingga terus terusan ditagih oleh Yaya Purnomo dan Puji Suartono.

"ya tolonglah pa wali.. saya engak enak saman teman teman tolong selesaikan," ujar Romahurmudzyi.

"Pokoknya tolonglah selesaikan teman teman di lapangan banteng engak enak nanyai terus," sambung Romahurmudzy.

Baca Juga: Marie Thomas, Dokter Wanita Pertama Indonesia yang Mengharumkan, Namanya Masuk Novel NH Dini

Budi Budiman menjawab baik pa.. berikan saya waktu saja untuk menyelesaikan.

Menurut Bambang Lesmana, perbuatan Romahurmudzy tersebut seolah telah mengintimidasi menekan kebatian terdakwa Budi Budiman, sangat jelas terlihat dalam pembicaraan telepos Romahurmudzy memerintahkan.

Faktanya memberi uang kepada Yaya Purnomo dan Puji Suhartono karena terpaksa dalam rasa kebatinan terdakwa terteka dan terpaksa.

Jika tidak dilakukan penagihan penagihan dan atas perintah Romi selaku ketua umum PPP terdakwa tidak akan memberikan sesuatu kepada siapapun atas diterimanya anggaran DID 2017 oleh Kota Tasikmalaya.

Baca Juga: 10 Ribu Vaksin Disediakan Pada Pelaksanaan Vaksinasi Pedagang di Pasar Tanah Abang Pada 17 Februari 2021

Kemudian soal uang yang diberikan juga berdasarkan tuntuan jaksa KPK sebesar Rp 1 miliar kepada Yaya Purnomo dan Puji SuUhartono namun kenyataannya berdasarkan fakta persidangan hanya Rp 700 juta.

Bambang Lesmana juga menyebutkan bahwa pemberian uang oleh terdakwa Budi Budiman kepada Yaya Purnomo dan Rifa Surya tidak ada hubungannya dengan jabatan dia sebagai pegawai negeri Kementrian Keuangan, melainkan karena pemberian uang dilakukan secara terpaksa.

Karena atas perintah dari Muchammad Romahurmudzy selaku Ketua Umum PPP yang secara terus menerus mendesak agar terdakwa menyelesaikan teman temannya yang ada di lapangan banteng, maksudnya Yaya Purnomo dan Rifa Surya.

Selain itu terdakwa juga merasa terancam karir politiknya apabila tidak menuruti perintah Romi selakuk Ketum PPP.

Baca Juga: Menkes Budi Gunadi Sadikin: 9.700 Pedagang Terdaftar Dalam Vaksinasi Di Pasar Tanah Abang

Lebih lanjut Bambang Lesmana menyatakan pemberian uang oleh terdakwa Budi Budiman tidak adiawali dengan adnaya kesepakatan atau komitmen untuk memberi sesuatu atas pengurusan Dana Insentif Daerah (DID).

Kemudian tidak ada kaitannya dengan kewajiban dan jabatan Yaya Purnomo dan Puji Suhartono atau Rifa Surya, melainkan semata mata atas perintah dan adnaya tekanan dari Romahurmudzy yang pada saat itu berkapasitas sebagai ketum PPP dan terdakwa selaku Ketua DPC PPP Kota Tasikmalaya.

Dari itulah penasehat hukum Bambang Lesmana sangat keberatan dengan lama dan besarnya tuntutan jaksa KPK. Dari itulah memohon kepada majelis hakim Tipikor PN Bandung untuk menjatuhkan putusan yang seringan ringannya dan seadil adilnya kepada Budi Budiman.

Usai membacakan nota pembelaan, hakim Pengadilan Tipikor Bandung mengundur sidang dan mengagendakan pada Rabu pekan depan sidang putusan.***

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah