Ditangkap dan Disidang, Pengendara Moge Terobos Razia Ganjil Genap di Bogor  

- 13 Februari 2021, 16:25 WIB
Ketiga pengendara moge Harley Davidson yang melanggar aturan ganji-genap di Kota Bogor pada proses pemberikan sanksi administratif di Komplek Balai Kota Bogor, Sabtu 13 Februari 2021.
Ketiga pengendara moge Harley Davidson yang melanggar aturan ganji-genap di Kota Bogor pada proses pemberikan sanksi administratif di Komplek Balai Kota Bogor, Sabtu 13 Februari 2021. /ANTARA/HO/Polresta Bogor/

 

DESKJABAR - Tiga pengendara motor gede (moge) Harley Davidson yang menerobos razia ganjil genap bagi kendaraan bermotor di Kota Bogor, Jawa Barat tanpa diperiksa telah ditangkap, disidang, dan diberikan sanksi administratif Sabtu 13 Februari 2021.

"Sanksi denda (maksimal) sudah diselesaikan oleh ketiga pengendara moge," kata Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, di Kota Bogor, Sabtu.

Pada kesempatan tersebut, Bima Arya juga menyatakan apresiasi kepada jajaran Polresta Bogor Kota yang berhasil menangkap pengendara mode yang melanggar aturan ganjil-genap di Kota Bogor, pada Jumat 12 Februari 2021 kemarin.

Baca Juga: JK Bingung Bagaimana Kritik  Pemerintah Tidak Dilaporkan ke Polisi, Roy Suryo: Kandangkan BuzzerRp

Baca Juga: Din Syamsudin Dituding Radikal, Muhammadiyah dan MUI Membela, Jimly Asshiddiqie: Stop Permusuhan!

Menurut Bima sejak munculnya berita konvoi moge di Kota Bogor tidak periksa pada razia ganjil-genap, Jumat (12/2), sejumlah warga Kota Bogor menyatakan komplain karena merasa diperlakukan tidak adil.

Bima mengingatkan, warga Kota Bogor dan sekitarnya agar mematuhi aturan yang ada. "Ini juga pesan untuk semua masyarakat, bahwa kami tidak pandang bulu, siapapun yang melanggar aturan akan ditindak," tegasnya.

Bima Arya juga berpesan kepada tim gabungan yang bertugas pada razia ganjil genap agar jangan ragu ketika ada pelanggar yang sekiranya melanggar aturan. "Kita tindak siapa pun yang melanggar. Jangan berpikir rumit bahwa ada siapa di baliknya, tindak saja jika melanggar," katanya.

Sebelumnya, tim gabungan dari Polresta Bogor Kota berhasil mengidentifikasi pengendara moge yang menerobos razia ganjil-genap kendaraan bermotor di Kota Bogor tanpa pemeriksaan.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, di Kota Bogor, Sabtu, mengatakan, tim gabungan dari Polresta Bogor Kota, mengumpulkan bukti-bukti berupa video dan informasi lainnya untuk diidentifikasi. "Pada Sabtu dini hari tadi, tim kami berhasil mengindentifikasi para pengendara moge tersebut," katanya.

Baca Juga: Anton Charliyan: Jangan Hangat-Hangat Tahi Ayam, Tindak Tegas ASN Terbukti Berafiliasi dengan  Ormas Terlarang

Menurut Susatyo, dari 12 pengendara moge dari Jakarta dan Tangerang tersebut hanya tiga pengendara yang melanggar yakni plat nomornya tidak sesuai dengan aturan ganjil-genap. "Pada Jumat kemarin, tanggal 12 Februari, adalah tanggal genap. Ketiga pengendara tersebut plat nomor motornya ganjil," katanya.

Susatyo menegaskan, penindakan terhadap tiga pengendara mode tersebut bukan penindakan pelanggaran lalu lintas, tapi pelanggaran penegakan protokol kesehatan sesuai aturan dalam Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 107 Tahun 2020.

Karena itu, kata dia, ketiga pengendara tersebut diserahkan kepada Satgas Penanganan Covid-19 untuk diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.***

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x