Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2020 : Babak Baru, Tim Ade Sugianto Ancam Laporkan Bawaslu ke DKPP

- 7 Februari 2021, 11:22 WIB
Calon petahana Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto (kanan) bersalam komando dengan Cecep Nurul Yakin (kiri) beberapa waktu lalu didalam kegiatan di Gedung DPRD Kabupaten Tasikmalaya.
Calon petahana Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto (kanan) bersalam komando dengan Cecep Nurul Yakin (kiri) beberapa waktu lalu didalam kegiatan di Gedung DPRD Kabupaten Tasikmalaya. /Pikiran-rakyat.com/Aris Mohamad F/

 

DESKJABAR- Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2020 masih saja menyisakan persoalan. Hingga saat ini belum ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada yang dilayangkan oleh pasangan nomor urut 4 Iwan Saputra dan Iip Miptahul Paoz.

Namun dilain pihak, pada permohonan gugatan sengketa administratif Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2020 sudah ada putusan incraht dari Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI)

Permohonan sengketa administratif Pilkada Kabupaten Tasikmalaya yang dilaporkan pasangan nomor urut 4 (H. Iwan Saputra dan Iip Miptahul Paoz).

Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta 7 Februari 2021 : Aldebaran Berjanji pada Andin akan Selidiki Pembunuh Roy, Bersama Sama

Atas putusan tersebut tim pemenangan pasangan nomor urut 2 (H. Ade Sugianto dan H. Cecep Nurul Yakin), berencana mengambil langkah hukum untuk melaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya, ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).

Tentu saja yang menjadi dasar atas pelaporan tersebut yakni, putusan MA yang menyebutkan secara jelas dalam putusan nomor 2 P/PAP/2021 halaman 107 bahwa berdasarkan pertimbangan hukum MA, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya melanggar kewenangan dari segi waktu (onbevoegdheid ratione temporis).

Bawaslu telah menetapkan rekomendasi pembatalan pasangan calon melampaui tahapan yang ditentukan dalam pasal 5 Undang-Undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi
Undang-Undang juncto Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 5 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas PKPU nomor 15 tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.

Baca Juga: Ibukota Jakarta Banjir : Sebagian Wilayah Sudah Siap Siaga, Pintu Air Manggarai Siaga III

Tim Pemenangan pasangan calon nomor urut 2 (Ade-Cecep), H. Apip Ipan Permadi
Tim Pemenangan pasangan calon nomor urut 2 (Ade-Cecep), H. Apip Ipan Permadi yedi supriadi

Bahwa proses sengketa administrasi sampai dengan tanggal 9 November 2020 dan pelaksanaan Pemilihan tanggal 9 Desember 2020.

Kemudian laporan adanya dugaan pelanggaran administrasi yang diajukan oleh pasangan nomor urut 4, yakni tanggal 16 Desember 2020. Dan penetapan rekapitulasi hasil Pemilihan tanggal 16 Desember 2020.

Sedangkan keputusan objek sengketa berupa berita acara KPU Kabupaten
Tasikmalaya nomor 531/PY.02.1-BA/3206/KPU-KAB/1/2021, tentang tindak lanjut atas surat Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya nomor 046/K.BAWASLU.JB -18/PM.00.02/XII/2020, adalah tanggal 11 Januari 2021.

Baca Juga: Hobi, Budidaya, dan Bisnis Ikan Cupang Terus Melesat di Bandung dan Cimahi

Adapun pokok permasalahan yang kemudian ditanggapi Bawaslu melalui surat Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya nomor 046/K.BAWASLU.JB -18/PM.00.02/XII/2020, adalah penerbitan Instruksi Bupati Tasikmalaya nomor 6 tahun 2020 tentang Percepatan Pensertipikatan Tanah Wakaf di Kabupaten Tasikmalaya dan Surat Edaran Nomor 42 tahun 2020 tentang Akselerasi Pendaftaran Sertipikat Tanah Wakaf.

Hasil pertimbangan MA, baik instruksi bupati maupun surat edaran tersebut, adalah merupakan amanat dari program Pemerintah Pusat

"Itu salah satu pertimbangan jika kita berencana melaporkan Bawslu ke DKPP. Saat ini kita masih terus berkoordinasi dengan tim advokasi pasangan calon nomor urut 2 untuk mematangkan rencana tersebut," kata Ketua Tim Pemenangan pasangan calon nomor urut 2 (Ade-Cecep), H. Apip Ipan Permadi didampingi Penasehat Tim Pemenangan pasangan Ade-Cecep, H. Aef Syaripudin, S.IP, MH, Minggu 7 Februari 2021.

Baca Juga: Pemerintah Kota Bandung Dukung Anak-anak muda Berwirausaha, Simak Bentuk Dukungannya di Sini

Diakuinya, sekalipun tidak ada putusan MA RI yang menyatakan Bawaslu melalukan pelanggaran, dari hasil kajian tim advokat pasangan nomor urut 2 terhadap rekomendasi Bawaslu kepada KPU tentang pelanggaran administrasi oleh pasangan Ade-Cecep, pihaknya melihat ada kekeliruan besar yang dilakukan Bawaslu atas diterbitkannya rekomendasi tersebut.

Menanggapi rencana pelaporan ke DKPP, Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Dodi Juanda mengatakan, pihaknya sangat menghormati upaya yang akan ditempuh pasangan nomor urut 2.

"Ya kita hormati itu, dan Bawaslu tentunya siap menghormati prosedur hukum yang berlaku," ujar Dodi Juanda.***

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x