PN Bandung : Kasus Anak Gugat Ayah, Koswara Terpaksa Digendong, Tak Bisa Jalan saat Mengikuti Mediasi

- 3 Februari 2021, 12:38 WIB
Koswara (85), ayah yang digugat anaknya terpaksa harus digendong karena tidak bisa jalan untuk mengikuti mediasi kasus anak gugat ayah di PN Bandung, Rabu 3 Februari 2021
Koswara (85), ayah yang digugat anaknya terpaksa harus digendong karena tidak bisa jalan untuk mengikuti mediasi kasus anak gugat ayah di PN Bandung, Rabu 3 Februari 2021 /yedi supriadi

"Sebagai bentuk keseriusan kami atas perdamaian tersebut maka spanduk yang dipasang di lokasi akan segera dibongkar, kemudian drap perdamaian sedang kami susun karena ada beberapa point yang belum klop," ujarnya.

Point yang belum klop tersebut salah satunya menurut Musa Darwin Pane yakni mengenai Deden harus pergi dari lokasi tersebut karena tanahnya akan dijual. "Kami belum bisa melakukan hal itu karena butuh waktu makanya dalam mediasi tersebut diharapkan ada win win solution," ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum tergugat Bobby Herlambang menyatakan memang untuk berdamai sudah kelihatan ada titik terang antara penggugat dan tergugat. Hanya saja ada beberapa point belum bisa dilaksanakan, dan butuh mediasi lanjutan.

Baca Juga: SIM Keliling Di Garut Hari Ini Tanggal 3 Februari 2021, Cek Lokasi Dan Waktu Layanan

Menurutnya, ada beberapa point permintaan dari pihak penggugat yang belum bisa dipenuhi dan kami sedang merumuskan, mudah mudahan 10 Februari 201 rumusan perdamaian bisa disepakati.

"Jadi pada mediasi tadi belum ada penandatangan damai hanya baru merumuskan  saja point point perdamaian," ujarnya.

Bobby menerangkan dalam mediasi itu dilakukan selama tiga jam, cukup alot karena intinya  kami dari pihak keluarga tergugat (Koswara) ingin ada keamanan buat Koswara dan kenyamanan sehingga kami menginginkan adanya wilayah pengosongan di daerah tersebut.

Baca Juga: Rabu, 3 Februari, Hujan Ringan hingga Disertai Petir Diprediksi Mengguyur Jakarta

Seperti diketahui, gugatan sang anak atas ayah bernama RE Koswara (85) gara-gara tanah kontrakan seluas 3x2 meter itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung)

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x