Inilah Alasan Pelaku Pembunuhan Berencana di Cangkuang Dayeuhkolot Bandung Terhadap Pria yang Diduga Preman

- 1 Februari 2021, 18:48 WIB
Para tersangka digiring oleh aparat kepolisian di Mapolresta Bandung, Senin 1 Februari 2021
Para tersangka digiring oleh aparat kepolisian di Mapolresta Bandung, Senin 1 Februari 2021 /yedi supriadi

"Saya emosi, sakit hati sama bicara korban, saya pukul pake kayu," ucapnya.

Atas tindakannya itu, polisi menjerat ke empat orang tersebut dengan pasal 170 juncto 340 dengan ancaman hukumannya 20 tahun penjara atau seumur hidup.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x