"Saya emosi, sakit hati sama bicara korban, saya pukul pake kayu," ucapnya.
Atas tindakannya itu, polisi menjerat ke empat orang tersebut dengan pasal 170 juncto 340 dengan ancaman hukumannya 20 tahun penjara atau seumur hidup.***
"Saya emosi, sakit hati sama bicara korban, saya pukul pake kayu," ucapnya.
Atas tindakannya itu, polisi menjerat ke empat orang tersebut dengan pasal 170 juncto 340 dengan ancaman hukumannya 20 tahun penjara atau seumur hidup.***
Editor: Yedi Supriadi