Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan menjelaskan, bahwa kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat, mengenai tewasnya seorang pemuda berusia 25 tahun, atas nama Adang Suganda, pada tanggal 24 Januari 2021 lalu.
Baca Juga: Lowongan Kerja, LinkAja Tawarkan Posisi Cukup Banyak, Simak Persyaratannya
Baca Juga: PPKM Jilid Pertama Dinilai Tidak Efektif, Ini yang Diusulkan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo
Korban tewas dianiaya oleh pelaku, yang berjumlah sebanyak 4 orang yakni berinisial TH (17), TJ (21), SMR (19), AHL (36).
Merasa kesal dengan korban para pelaku pun akhirnya merencanakan sesuatu untuk memberikan pelajaran kepada korban.
Tanggal 24 Januari 2021 dini hari, empat pelaku ini akhirnya menunggu korban di salah satu tempat pemancingan di Kampung Babakan Nugraha Desa Cangkuangkulon Kecamatan Dayeuhkolot Kabupaten Bandung.
"Namun terlebih dahulu (pelaku) mempersiapkan alat-alat seperti senjata tajam, batu dan kayu," kata Hendra.
Setelah korban melintas tempat itu, para pelaku langsung melakukan penganiayaan terhadap pelaku.
Baca Juga: Nurhadi Pukul Petugas Rutan KPK : Polres Metro Jakarta Selatan Telah Memeriksa Saksi Saksi
"Saat lewat dilakukan penganiayaan kurang lebih 50 lebih tusukan berdasarkan hasil autopsi," kata Hendra