Kasus Pembunuhan Berencana di Cangkuang Dayeuhkolot Berhasil Dibongkar Aparat Kepolisian

- 1 Februari 2021, 15:05 WIB
Kapolresta Bandung, Kombes Hendra Kurniawan saat jumpa pers di Mapolresta Bandung, Senin 1 Februari 2021
Kapolresta Bandung, Kombes Hendra Kurniawan saat jumpa pers di Mapolresta Bandung, Senin 1 Februari 2021 /yedi supriadi

Korban tergeletak dengan bersimbah darah kemudian ditemukan warga yang melaporkannya ke Polsek Dayeuhkolot. Petugas dan warga kemudian membawa korban ke Rumah Sakit Hasan Sadikin untun dilakukan perawatan.

"Korban sempat dirawat namun karena luka banyak sehingga kehabisan darah, kurang lebih dua hari setelah kejadian tersebut korban meningal dunia," jelasnya.

Atas tindakan para pelaku, polisi menjerat ke empat orang tersebut dengan pasal 170 juncto 340.

"Untuk ancaman hukumannya 20 tahun penjara atau seumur hidup," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x