Korban tergeletak dengan bersimbah darah kemudian ditemukan warga yang melaporkannya ke Polsek Dayeuhkolot. Petugas dan warga kemudian membawa korban ke Rumah Sakit Hasan Sadikin untun dilakukan perawatan.
"Korban sempat dirawat namun karena luka banyak sehingga kehabisan darah, kurang lebih dua hari setelah kejadian tersebut korban meningal dunia," jelasnya.
Atas tindakan para pelaku, polisi menjerat ke empat orang tersebut dengan pasal 170 juncto 340.
"Untuk ancaman hukumannya 20 tahun penjara atau seumur hidup," pungkasnya.***