Kasus Pembunuhan Berencana di Cangkuang Dayeuhkolot Berhasil Dibongkar Aparat Kepolisian

- 1 Februari 2021, 15:05 WIB
Kapolresta Bandung, Kombes Hendra Kurniawan saat jumpa pers di Mapolresta Bandung, Senin 1 Februari 2021
Kapolresta Bandung, Kombes Hendra Kurniawan saat jumpa pers di Mapolresta Bandung, Senin 1 Februari 2021 /yedi supriadi

DESKJABAR- Kasus pembunuhan yang menggegerkan warga Cangkuang Dayeuhkolot berhasil diungkap oleh aparat kepolisian.

Pembunuhan tersebut menurut kepolisian adalah dilakukan secara terencana karena korban dianggap meresahkan warga kampung.

Terbongkarnya kasus tersebut setelah jajaran Satreskrim Polresta Bandung, berhasil mengungkap pembunuhan berencana, terhadap seorang warga yang dianggap meresahkan kampung, di Desa Cangkuang, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Porda Jabar 2022: Pordasi Audensi dengan DPRD Pangandaran Bahas Babak Kualifikasi

Baca Juga: Mendikbud Nadiem Anwar Makarim Meluncurkan Program Sekolah Penggerak, Ini Penjelasannya

 

"Jajaran Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana, pelakunya empat orang," ucap Kapolresta Bandung, Kombes Hendra Kurniawan di Mapolresta Bandung, Senin 1 Februari 2021.

Menurut Hendra tindakan tersebut terjadi lantaran perilaku korban semasa hidupnya yang kerap meresahkan warga di sekitarnya.

"Iya kurang lebih seperti itu (preman)," terangnya.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan menjelaskan, bahwa kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat, mengenai tewasnya seorang pemuda berusia 25 tahun, atas nama Adang Suganda, pada tanggal 24 Januari 2021 lalu.

Baca Juga: Lowongan Kerja, LinkAja Tawarkan Posisi Cukup Banyak, Simak Persyaratannya

Baca Juga: PPKM Jilid Pertama Dinilai Tidak Efektif, Ini yang Diusulkan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo

Korban tewas dianiaya oleh pelaku, yang berjumlah sebanyak 4 orang yakni berinisial TH (17), TJ (21), SMR (19), AHL (36).

Merasa kesal dengan korban para pelaku pun akhirnya merencanakan sesuatu untuk memberikan pelajaran kepada korban.

Tanggal 24 Januari 2021 dini hari, empat pelaku ini akhirnya menunggu korban di salah satu tempat pemancingan di Kampung Babakan Nugraha Desa Cangkuangkulon Kecamatan Dayeuhkolot Kabupaten Bandung.

"Namun terlebih dahulu (pelaku) mempersiapkan alat-alat seperti senjata tajam, batu dan kayu," kata Hendra.

Setelah korban melintas tempat itu, para pelaku langsung melakukan penganiayaan terhadap pelaku.

Baca Juga: Nurhadi Pukul Petugas Rutan KPK : Polres Metro Jakarta Selatan Telah Memeriksa Saksi Saksi

"Saat lewat dilakukan penganiayaan kurang lebih 50 lebih tusukan berdasarkan hasil autopsi," kata Hendra

Korban tergeletak dengan bersimbah darah kemudian ditemukan warga yang melaporkannya ke Polsek Dayeuhkolot. Petugas dan warga kemudian membawa korban ke Rumah Sakit Hasan Sadikin untun dilakukan perawatan.

"Korban sempat dirawat namun karena luka banyak sehingga kehabisan darah, kurang lebih dua hari setelah kejadian tersebut korban meningal dunia," jelasnya.

Atas tindakan para pelaku, polisi menjerat ke empat orang tersebut dengan pasal 170 juncto 340.

"Untuk ancaman hukumannya 20 tahun penjara atau seumur hidup," pungkasnya.***

 

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x