Nama Haikal Hassan Baras Muncul saat Pelaporan PTPN VIII ke Polda Jabar, Begini Penjelasan Kuasa Hukum

- 29 Januari 2021, 17:43 WIB
Haikal Hassan.
Haikal Hassan. /Facebook Haikal Hassan/WARTA PONTIANAK

DESKJABAR- Kasus penyerobotan tanah di Megamendung Bogor rupanya menjadi masalah serius bagi PT Perkebunan Nusantara VIII (PTPN VIII). Pasalnya untuk pelaporan ke Polda Jabar saja sudah 27 laporan kasus penyerobotan lahan.

Dalam pelaporan tersebut, muncul nama Haikal Hassan Baras yang merupakan Sekjen HRS Center. Ketika dikonfirmasi kepada kuasa hukum PTPN VIII, Ikbar Firdaus Nurahman tidak menampiknya nama itu muncul.

Menurut dia nama Haikal Hassan masih belum bisa dipastikan dijadikan sebagai terlapor. Hanya saja, hal itu dirasakannya bisa disesuaikan dengan penyelidikan dari kepolisian.

Baca Juga: WNA Dilarang Masuk ke Indonesia Diperpanjang Hingga 8 Februari, Kecuali Yang Memenuhi Kriteria Ini

Baca Juga: Pemerintah Indonesia Bersiap Menyambut Banyak Investor China ke Jawa Barat

Baca Juga: Kisah Pembunuhan Kim Jong Nam Dijadikan Film Assassins, Hari Ini Dirilis di Bioskop dan Digital

"Saya belum bisa menyebutkan perihal (Haikal Hassan) tepat itu orangnya atau bukan, karena terkait data yang ada di kita, maka kita serahkan ke pihak penyidik," ujar Ikbar saat ditemui awak media di Polda Jabar, Jumat 29 Januari 2021.

Hanya saja menurut Ikbar, sampai saat ini terlapor di polisi ada dari pihak swasta dan perseorangan yang mendirikan bangunan permanen di sekitar kawasan PTPTN di Megamendung. Adapun luas penyerobotan relatif bervariasi.

"PTPN VIII memiliki Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) di Megamendung dengan nomor 274, 294, 299, dan 300. Selama ini sertifikat itu telah digunakan oleh pihak yang tak bertanggung jawab untuk pendirian perumahan, perkebunan bahkan pesantren," tuturnya.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah