Hakim Vonis Yusuf Abdul Latief 15 Bulan Penjara Karena Terbukti Menipu dalam Investasi di Biro Travel Umroh

- 28 Januari 2021, 15:50 WIB
Ilustrasi vonis hakim.
Ilustrasi vonis hakim. /DOK. Pikiran Rakyat/

DESKJABAR- Terbukti melakukan penipuan cek bodong terhadap korban Ayi Koswara, majelis hakim PN Bandung menjatuhkan vonis penjara terhadap terdakwa Yusuf Abdul Latief (33) selama 15 bulan.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa selama 18 bulan penjara.

Sidang putusa tersebut digelar secara Virtual di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung Jalan RE Martadinata kota Bandung Kamis 28 Januari 2021.

Ketua Majelis Hakim Girsang menyatakan terdakwa Yusuf Abdul Latief terbukti melakukan penipuan cek bodong sehingga terdakwa dikenakan pasal 378 KUHP.

Baca Juga: Kabar Gembira Bagi Pesepeda, Ada Jalur Khusus Sepeda di Reaktivasi Teras Cihampelas

"Mengadili, majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah telah melanggar pasal 378 KUHP. Kemudian terdakwa dinyatakan bersalah dan harus dikenakan hukuman selama 15 bulan penjara," ujar hakim Girsang dalam sidang vonis tersebut.

Sebelum menyatakan vonis, hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan hal yang meberatkan.

Hal yang meringankan terdakwa sopan dalam persidangan. Sementara hal yang memberatkan terdakwa telah merugian orang lain.

Dalam uraian menyebutkan, penipuan itu dilakukan pada hari Jumat tanggal 10 Februari 2017 bertempat di Bank Mandiri Cabang Surapati Kota Bandung.

Baca Juga: Kadinkes Ahyani : Nakes Divaksinasi Jangan Nunggu SMS, Segera Daftar ke Fasilitas Kesehatan di Kota Bandung

Berawal dari perkenalan Korban Ayi Koswara dengan terdakwa Yusuf Abdul Latief di Mekah dan saat itu terdakwa mengaku mempunyai usaha memberangkatan jemaah umroh dengan nama biro travel umroh Al Bayyinah.

Saat itu terdakwa menawarkan kepada Ayi Koswara untuk kerjasama dalam memberangkatkan jamaah umroh, dengan iming-iming keuntungan apabila berinvestasi,serta menyampaiakan bahwa telah banyak yang berinvestasi ke Biro travel miliknya.

Tidak cuman sampai disitu kemudian sekembali dari umroh yang masih pada bulan januari terdakwa Yusuf Abdul Latief kembali menghubungi Ayi Koswara untuk bertemu di rumah makan Rajarasa yang beralamat di Pasteur Bandung.

Baca Juga: Ini Alasannya, ByteDance Tarik Operasi TikTok dari India

Dalam pertemuan tersebut terdakwa Yusuf Abdul Latief kembali mengajak Ayi Koswara untuk berinvestasi dalam memberangkatkan Jemaah umroh melalui tour dan travel Al Bayyinah dengan mengaku sebagai pengelola langsung dari tour travel Al Bayyinah. Apabila mau berinvestasi ke tour dan travel Al Bayyinah dimana adalah merupakan ladang ibadah.

Selain itu terdakwa juga menyampaikan kalau dirinya adalah seorang anak ulama besar pesantren Al Bayyinah Garut.Dan juga biro travel Al Bayyinah yang telah mempunyai kantor cabang yang salah satunya adalah di daerah Tasikmalaya dan Garut.

Selain itu tour and travel Al Bayyinah telah memberangkatkan Jemaah umroh sendiri tanpa bantuan dari biro travel lain.

Kemudian saat itu juga terdakwa memperlihatkan testimoni beberapa jamaah yang telah diberangkatkan oleh tour dan travel Al Bayyinah.

Baca Juga: Ariel Noah Ungkap Rasakan Efek Samping Usai Divaksin Covid-19, Simak Disini Apa Yang Dirasakan Nazril Irham

Karena bujuk perkataan yang disampaikan oleh terdakwa, Ayi Koswara menjadi tertarik sehingga berminat untuk berinvestasi di Biro travel milik terdakwa.

Kemudian supaya Ayi Koswara lebih percaya untuk investasi di biro travel yang diakui adalah milik terdakwa maka terdakwa membuat kesepakatan tersebut kedalam surat-surat perjanjian

Ucapan serta adanya surat perjanjian yang dibuat oleh terdakwa kemudian Ayi Koswara pun tertarik sehingga berminat untuk berinvestasi ke Biro Travel milik terdakwa.
Dan Ayi Koswara menginvestasikan dana nya kepada Yusuf pada tanggal 10 Februari 2017, Kemudian 16 Februari 2017, dan pada tanggal 14 Desember 2017.

Kemudian sesuai dengan perjanjian kerja sama pada saat jatuh tempo pada tahun 2018. Setiap Ayi Koswara meminta kepada terdakwa untuk mengembalikan dana Investasi yang telah di Investasikan Biro Travel Al Bayyinah, terdakwa selalu berdalih dan Ayi Koswara tetap berusaha menagih uang tersebut sesuai dengan surat perjanjian yang dibuat oleh terdakwa.

Baca Juga: Hari Ini, Bupati Bekasi Batal Divaksin, Ini Alasannya

“Atas permintaan Ayi Koswara tentang dana pengembalian, kemudian terdakwa yusuf berjanji mengembalikan sebagian dana dan memberikan selembar cek dari bank Mandiri no. GU 922190 dengan jumlah uang sebesar Rp.400.000.000, (Empat ratus juta Rupiah) ke Ayi Koswara dan ketika cek tersebut diuangkan oleh Ayi Koswara dimana cek tersebut rekening nya sudah di tutup alias Cek bodong,” tegasnya

Selanjutnya Ayi Koswara mencari tahu tentang tour dan travel Al Bayyinah, ternyata Al Bayyinah bukan merupakan Tour And travel akan tetapi merupakan sebuah Pesantren Al bayyinah, dengan kata lain Al Bayyinah Tour and Travel adalah Travel yang tidak mempunyai ijin.

Dan saat korban menanyakannya kembali, terdakwa mengakui bahwa uang investasi yang ditransferkan oleh Ayi Koswara tersebut terdakwa gunakan untuk membayar hutang pribadi nya.

Karena merasa tertipu dan dirugikan Ayi Koswara melaporkan Yusuf Abdul Latif Ke Polda Jawa Barat dengan Pasal 378 dan Pasal 372.***

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah