PSBB Proporsional Kota Bandung: Ini Perubahan Terbaru Untuk Waktu Operasional Tempat Usaha

- 27 Januari 2021, 21:37 WIB
PETUGAS Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung menyegel salah satu tempat usaha karena melanggar jam operasional. Total 31 pelaku usaha terbukti melanggar selama PPKM Jawa-Bali 11-25 Januari 2021.
PETUGAS Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung menyegel salah satu tempat usaha karena melanggar jam operasional. Total 31 pelaku usaha terbukti melanggar selama PPKM Jawa-Bali 11-25 Januari 2021. /Humas Kota Bandung/

DESKJABAR - Wali Kota Bandung, Oded M. Danial mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) No 3 Tahun 2021. Perwal ini merupakan perubahan atas Perwal Nomor 1 Tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional dalam rangka pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 (Covid-19).

Perwal tersebut mengatur perihal perubahan mengenai jam operasional yang berlaku bagi pusat perbelanjaan, mal dan toko modern yang beroperasi di Kota Bandung.

Pada Perwal sebelumnya pengaturan untuk waktu operasional pusat perbelanjaan, mal dan toko modern bisa dilakukan mulai pukul 10.00 hingga 19.00 WIB, dengan Perwal No 3 tersebut berubah menjadi pukul 10.00 hingga 20.00 WIB.


Baca Juga: Ini Harga Rapid Test Antigen di Empat Stasiun Daop 2 PT KAI, GeNose Test Akan dimulai 5 Februari 2021

Baca Juga: Info Covid-19: Volume Sampah Medis di Kota Bandung Capai 2 Ton Dalam Tiga Bulan. Ini Cara Penanganannya


Untuk waktu operasional yang berlaku bagi toko dan pertokoan tidak mengalami perubahan. Tetap berlaku sejak pukul 10.00 WIB dan tutup pukul 18.00 WIB. Untuk pasar tradisional pukul 04.00 WIB sampai 12.00 WIB.

Perwal No 3 tahun 2021 ini masih mengatur kapasitas daya tampung pengunjung di pusat perbelanjaan, mal, toko modern, pertokoan dan sejenisnya.

Untuk rumah makan dan kafe diberlakukan batasan maksimal terisi sebanyak 25 persen dari kapasitas gedung/tempat duduk.

Dalam Perwal no 3 tahun 2021 juga menyebutkan, kebun binatang, taman bertema, dan destinasi wisata luar ruangan diperbolehkan beroperasi.

Halaman:

Editor: Sanny Abraham

Sumber: Galamedia News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x