PSBB Proporsional Kota Bandung: Ini Perubahan Terbaru Untuk Waktu Operasional Tempat Usaha

- 27 Januari 2021, 21:37 WIB
PETUGAS Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung menyegel salah satu tempat usaha karena melanggar jam operasional. Total 31 pelaku usaha terbukti melanggar selama PPKM Jawa-Bali 11-25 Januari 2021.
PETUGAS Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung menyegel salah satu tempat usaha karena melanggar jam operasional. Total 31 pelaku usaha terbukti melanggar selama PPKM Jawa-Bali 11-25 Januari 2021. /Humas Kota Bandung/

Kendati demikian, kapasitasnya tetap dibatasi sebanyak 30 persen dari kapasitas area lokasi wisata tersebut. Tak hanya itu, waktu operasionalnya pun dibatasi hingga pukul 18.00 WIB.

Perubahan Perwal tersebut seiring dengan perpanjangan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional Kota Bandung hingga 8 Februari.***Lucky M. Lukman/Galamedia News

Halaman:

Editor: Sanny Abraham

Sumber: Galamedia News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah