Kendati demikian, kapasitasnya tetap dibatasi sebanyak 30 persen dari kapasitas area lokasi wisata tersebut. Tak hanya itu, waktu operasionalnya pun dibatasi hingga pukul 18.00 WIB.
Perubahan Perwal tersebut seiring dengan perpanjangan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional Kota Bandung hingga 8 Februari.***Lucky M. Lukman/Galamedia News