Info Covid-19 Jawa Barat, Empat Kantor PMI Ini Melayani Donor Plasma Darah

- 23 Januari 2021, 06:27 WIB
PROSEDUR untuk menjadi pendonor plasma darah ke kantor PMI.
PROSEDUR untuk menjadi pendonor plasma darah ke kantor PMI. /Instagram/@humas _jabar/

DESKJABAR - Ada empat kantor Palang Merah Indonesia (PMI) di Provinsi Jawa Barat yang membuka layanan donor plasma darah.

Humas Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui akun Instagram, @humas_jabar menyebutkan keempat PMI tersebut adalah:

1. PMI Bandung
Jalan Aceh Nomor 79, Cihapit, Kota Bandung, Jawa Barat.

2. PMI Kabupaten Bekasi
Jalan Raya Teuku Umar Nomor 49, Wanasari, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

3. PMI Kabupaten Cirebon
Jalan Otto Iskandardinata Nomor 40A, Tegalsari, Kabupaten Cirebon.

4. PMI Kabupaten Bogor
Jalan KSR Dadi Kusmayadi, Tengah, Cibinong, Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Terapi Plasma Darah, Mengenal Metode Pengobatan Covid-19 yang Sudah Disetujui WHO & FDA

Jika kamu adalah penyintas Covid-19, kamu dapat mendonorkan plasma darah konvalesen kepada PMI. Ini merupakan langkah mulia karena kamu juga berperan untuk menyembuhkan penderita Covid-19 lainnya.

Berikut ini adalah kriteria pendonor plasma darah:

- Umur 18-60 tahun.
- Laki-laki, khusus perempuan harus yang belum pernah hamil.
- Minimal berat badan 55 Kg.
- Tidak punya penyakit penyerta seperti diabetes, jantung, hipertensi tak terkendali, sipilis, HIV/AIDS, gagal ginjal, dan kanker.
- Pernah terkonfirmasi positif Covid-19 dengan gejalan mual, muntah, flu, batuk, bersin. Untuk orang yang positif tanpa gejala tidak boleh mendonorkan plasma darahnya karena kadar anttibodi dalam tubuh masih rendah.
- Melampirkan hasil swab positif (PCR atau rapid antigen).
- Sudah bebas gejala minimal 14 hari setelah isolasi.
- Batas donor: tiga bulan setelah negatif.

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Humas Pemda Provinsi Jawa Barat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x