DESKJABAR- Pemerintah Pusat dan PMI telah mencanangkan Gerakan Nasional Pendonor Plasma Konvalesen.
Karena salah satu cara mengobati pasien positif Covid-19 yang bergejala, yakni terapi plasma convalescent atau plasma konvalesen.
Terapi plasma konvalesen adalah plasma darah yang didapatkan dari proses donor dari para penyintas Covid-19 yang sudah dinyatakan sembuh.
Kemudian plasmanya didonorkan kepada para pasien Covid-19 untuk meningkatkan antibodi.
Baca Juga: Pulang Baksos di Longsor Sumedang, Malah Ditikam hingga Meninggal : Simak Kronologisnya disini!
Menurut Kepala Unit Donor Darah PMI Kota Bandung, Uke Muktimanah, donor plasma konvalesen diambil dari para penyintas Covid-19 yang sudah sembuh dengan kriteria tertentu.
"Tujuannya untuk memberikan terapi menambah atau meningkatkan antibodi bagi pasien covid-19," katanya kepada Humas Bandung, Senin 18 Januari 2020.
"Tapi ada ketentuannya, yaitu bukan OTG (Orang Tanpa Gejala) tetapi donor yang pernah dirawat di Rumah Sakit dengan gejala," ucapnya.