Terapi Plasma Darah, Mengenal Metode Pengobatan Covid-19 yang Sudah Disetujui WHO & FDA

- 23 Januari 2021, 00:49 WIB
INFO grafis terapi plasma darah.
INFO grafis terapi plasma darah. /Instagram/@humas_jabar/

DESKJABAR - Belakangan ini, ada sejumlah orang mencari donor plasma di media sosial untuk menyembuhkan anggota keluarga mereka yang tengah dirawat karena Covid-19.

Pengobatan dengan menggunakan donor plasma ini disebut dengan terapi plasma darah atau terapi plasma konvalesen. 

Untuk menjelaskan mengenai terapi plasma darah dan siapa saja yang boleh menerima dan memberi plasma darah, Humas Pemerintah Provinsi Jawa Barat menjelaskannya melalui infografis melalui akun Instagram, @humas_jabar.  

Terapi plasma darah adalah donor plasma darah dari penyintas (orang yang telah sembuh) Covid-19 ke pasien yang terdiagnosis positif tertular virus corona, untuk membantu kesembuhannya.

Baca Juga: SIM Gratis, Tujuh Golongan dengan Pertimbangan Tertentu Ini Bisa Mendapatkannya

Intinya, penyintas Covid-19 sudah membentuk antibodi di dalam darahnya. Plasma darah penyintas Covid-19 itu lalu diberikan kepada orang lain yang sedang menderita infeksi virus corona.

Terapi plasma darah merupakan terapi pengobatan yang legal. Itu karena terapi ini sudah mendapatkan legalitas dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan US Food & Drug Administration (FDA).

Manfaatnya antara lain:

- Mengurangi risiko kematian pasien
- Mempercepat penyembuhan pasien
- Proses cepat bagi pendonor.

Baca Juga: Info Covid-19, Ridwan Kamil Targetkan Vaksinasi di Jabar Selesai dalam 6-8 Bulan

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Humas Pemprov Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x