Kontrakan Warung Tak Diperpanjang Penyebab Deden Gugat Ayah 3 Miliar ke PN Bandung

- 22 Januari 2021, 07:59 WIB
anak gugat ayah : Koswara (85) dipapah anaknya Hamidah saat berjalan memasuki ruang sidang di PN Bandung
anak gugat ayah : Koswara (85) dipapah anaknya Hamidah saat berjalan memasuki ruang sidang di PN Bandung /yedi supriadi

Kuasa hukum penggugat Komar Sarbini usai sidang kepada wartawan menyatakan tergugat Koswara, Hamidah dan Ima Solihah diharuskan mengembalikan uang sebesar Rp 3 miliar kepada penggugat secara tunai dan seketika.

Hal tersebut menurut Komar Sarbini karena atas perbuatan yang oleh tergugat tersebut telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap penggugat sehingga penggugat telah mengalami kerugian besar tersebut berupa pengusiran secara paksa hal tersebut tidak berdasarkan hukum dan peraturan perundang undangan.

Baca Juga: Waspada, Jumat Pagi, Potensi Hujan Disertai Petir di Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu

Sementara itu tergugat, Hamidah yang hadir di PN Bandung menyatakan bahwa dirinya bersama bapaknya digugat oleh Deden yang merupakan kakak Hamidah. "Deden mengontrak toko bapa saya seharga Rp 8 juta namun dibatalkan karena toko mau dijual, dari situlah awal cerita gugatan," ujarnya.

Deden menyatakan bahwa bapak kami mengingkari perjanjian kontrakan toko no 3 yang beralamat di Jln A.H. Nasution No 34 keluarahan Pakemitan Kecamatan Cinambo Kota Bandung.

Deden beralasan kondisi perekonomian kesulitan sehingga tidak sanggup membayar 8 juta dan tidak dapat meninggalkan tempat usahanya tersebut namun bapaknya tidak pernah dihiraukan maka Deden mengajukan gugatan melalui PN untuk dapat menguatkan perjanjian kontrakan toko.

Baca Juga: Perawatan Kecantikan: Filler dan Botox, Inilah Perbedaanya

Hamidah menyatakan dengan adanya kasus ini sepertinya mau menyengsarakan kami dan bapa saya yang sudah tua. Usia bapak 85 tahun. "Penggugat Deden anak kedua dan kuasa hukum Masitoh anak ketiga. Saya adiknya," ujar Hamidah.

"Bapa saya pingin pulang ke rumah tapi tidak bisa, dia trauma. Mau pulang juga takut sekarang ada di kakak saya di Panghegar," ujar Hamidah.

Menurut Hamidah pihaknya meminta keadilan untuk bapanya yang saat ini tadinya mau menjual tanah tersebut tapi dengan adanya kasus tersebut menjadi tidak bisa menjual. Padahal tanah tersebut merupakan tanah bapak.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x