Lalu, terjadi gesekan di antara kelompok bermotor yang menggalang dana dengan kelompok bermotor lainnya. Belum diketahui penyebab terjadinya gesekan di antara dua kelompok bermotor itu.
"Kalau untuk motifnya nanti setelah selesai pemeriksaan, akan kita ketahui motifnya ya. Kita akan periksa, kita lakukan penyelidikan, terus kita lakukan olah TKP, kemudian rekontruksi, kita akan lengkapi," jelas Yanto.
Baca Juga: Ini Alasan PT KAI yang Menilai Akuisisi PT KCI oleh PT MRT Jakarta Sulit Terwujud
Diketahui saat itu W menusuk korban bernama Karta Gunawan menggunakan pisau ke bagian dada sebelah kiri. Pasca kejadian, polisi langsung melakukan proses lidik dan mengamankan 43 orang, kemudian polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa senjata air softgun, celana, pisau, hingga satu unit sepeda motor.
Baca Juga: Ibu Menyusui Sebaiknya Juga Mendapat Kuota Data Gratis, Ini Alasan Dokter
Akibat perbuatannya, empat pelaku disangkakan 351 ayat 1 dan ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.***