Heboh Kasus Anak Gugat Bapak 3 Miliar, Anggota DPR RI Dedi Mulyadi Sambagi Pa Koswara

- 20 Januari 2021, 15:54 WIB
Dedi Mulyadi saat mengunjungi kantor pengacara progresif bertemu dengan bapak Koswara
Dedi Mulyadi saat mengunjungi kantor pengacara progresif bertemu dengan bapak Koswara /yedi supriadi

DESKJABAR- Gugatan anak terhadap bapak kandung sebesar 3 miliar yang disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung) dengan alasan soal kontrakan ramai dibicarakan dan mendapat perhatian publik.

Sehingga untuk membela sang bapak yang sudah berusia 85 tahun, ada sekitar 20 pengacara menjadi kuasa hukum bapak tua itu meski tidak dibayar.

Gugatan tersebut dilayangkan oleh anak bernama Deden terhadap bapak kandungnya bernama Koswara (85). Gugatan tersebut dilayangkan berkaitan dengan masalah sebagian rumah yang disewa oleh Deden di Jalan AH Nasution, Kota Bandung.

Banyaknya perhatian publik membuat, anggota DPR RI komisi IV Dedi Mulyadi bahkan hadir menemui Koswara. Dedi mengaku siap menjembatani masalah ini sehingga bisa diselesaikan di luar persidangan.

"Jadi inti suara hatinya tidak layak anak menggugat bapaknya. Kedua tidak layak juga bapak meminta maaf kepada anak. Tetapi yang berikutnya yang layak anak yang sujud kepada orang tuanya meminta maaf nanti bapaknya memafkan.

Tapi tadi bapak cerita kalau sayang sama anaknya, sayang banget walaupun Deden tidak meminta maaf, bapak sudah memaafkan. Kalau sekarang bapaknya sudah memaafkan Deden tanpa diminta maaf masa terus gugat bapaknya. Lihat apalagi?" ujarnya.

"Saya akan hubungi. Nanti kalau sudah oke bersedia datang saya bantu. Saya yakin penggugat punya hati dan sayang sama bapaknya," kata dia menambahkan.

Sebelumnya, Seorang anak nekat menggugat ayah kandungnya sendiri secara perdata senilai Rp 3 miliar. Gugatan itu dilakukan gegara masalah rumah.

Gugatan itu dilayangkan oleh seorang bernama Deden terhadap R. E Koswara. Deden diketahui merupakan anak kedua dari Koswara.

Baca Juga: Viral: Saling Klaim Kimchi dan Ssam, Warganet Korea dan China Saling Serang dan Jadi Urusan Negara

"Itu proses hukum di pengadilan seperti itu. Jadi saat proses administrasi, pihak-pihak itu hadir semua akan masuk mediasi. Mediasi yang di mediasikan oleh pengadilan," ujar Kuasa hukum tergugat, Bobby Herlambang Siregar di kantor Hukum Progresif, Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung, Rabu 20 Januari 2021.

Bobby mengatakan proses mediasi sendiri akan berjalan mulai pekan depan. Pihaknya akan berusaha agar proses mediasi berjalan lancar sehingga gugatan dibatalkan oleh penggugat.

"Proses mediasi di pengadilan dikasih jangka waktu 30-40 hari. Apabila deadlock masuk ke sidang perkara," tuturnya.

Baca Juga: Sanny Limbunan Penyelam Tua yang Terlibat dalam Pencarian Sriwijaya AiJ-182, Inilah Sosoknya

Bobby juga menambahkan kasus ini didukung penuh oleh sejumlah advokat di Bandung. Saat ini, sudah ada 20 pengacara di belakang Koswara yang siap membantu. Bahkan, kata dia, jumlah pengacara akan bertambah hingga mencapai 40 orang.

"Intinya hati nurani kita terpanggil untuk membantu Pak Koswara. Sebagai advokat, kita berharap jangan ada lagi gugatan anak kepada orang tua. Karena menurut kami, ini akan menjadi preseden buruk bagi anak-anak di masa depan," tuturnya.

Baca Juga: Ini Alasan PT KAI yang Menilai Akuisisi PT KCI oleh PT MRT Jakarta Sulit Terwujud

 

Kuasa hukum Koswara, Bobby Herlambang Siregar menuturkan kasus ini bermula saat Deden menyewa sebagian rumah milik Koswara di Jalan AH Nasution, Kota Bandung. Deden menyewa sebagian rumah itu sejak 2012.

"Nah di tahun 2020, bapaknya ini ada rencana menjual tanah karena kebutuhan biaya. Akhirnya sewa menyewa dibatalkan, dikembalikan," ujar Bobby saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung.

Singkat cerita, tergugat tak terima. Dia pun mengajukan gugatan secara perdata ke PN Bandung. Dalam gugatannya, penggugat meminta uang Rp 3 miliar.

Sidang gugatan Rp 3 miliar dari anak terhadap ayah kandung di Bandung kembali ditunda. Pasalnya, beberapa pihak yang ikut tergugat tidak hadir.

Tergugat yang tak hadir itu di antaranya pihak dari PLN dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kedua pihak yang juga tergugat itu tak hadir dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa kemarin.

"Posisinya PLN sama BPN sama. Kita tidak bisa (hanya) memanggil dua kali, tiga kali. Karena posisinya mereka itu tergugat. Sekarang belum bisa dulu, perlu kelengkapan beberapa pihak yang digugat oleh penggugat," ujar Ketua Majelis Hakim I Gede Suardita saat persidangan.***

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x