Sidang Money Politik Pilkada Pangandaran, Adang Hadari Tidak Tahu Ada Pembagian Amplop

- 19 Januari 2021, 17:38 WIB
PENGADILAN  Negeri Ciamis menggelar sidang lanjutan perkara
PENGADILAN Negeri Ciamis menggelar sidang lanjutan perkara /DeskJabar/

DESKJABAR - Pengadilan Negeri Ciamis menggelar sidang lanjutan perkara money politik di Pilkada Pangandaran yang menyeret tiga orang terdakwa yaitu Yanto, Nina dan Tohidin  warga Dusun Purwasari, Desa Paledah, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, Selasa 19 Januari 2021.

Ketiganya diketahui relawan pemenangan pasangan calon Bupati Pangandaran nomor urut 2 Adang Hadari dan Supratman. Agenda sidang kali ini menghadirkan 12 orang saksi, salah seorangnya Wakil Bupati Pangandaran Adang Hadari yang pada Pilkada Pangandaran 2020 lalu merupakan calon Bupati nomor urut 2.

Secara umum sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Tri Wahyudi dan dua hakim anggota Lanora Siregar dan Indra Muharam itu berjalan lancar, meski dari 12 saksi yang dipanggil hanya 10 orang yang hadir.

Baca Juga: Di Pangandaran 28 Tenaga Kesehatan dan 176 Warga Positif Covid-19

Baca Juga: Pangandaran: Hiburan Malam Dibatasi Sampai Jam 9 Malam, Bandel Izinnya Dicabut

Dalam surat dakwaan jaksa penuntut, dugaan politik uang itu terjadi 4 Desember 2020 sekitar jam 22.30 WIB di rumah Nandang Hermawan, di Dusun Purwasari Desa Paledah, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran. Saat itu digelar silaturahmi relawan dan kampanye yang dihadiri oleh calon Bupati Adang Hadari.

Saat itu terdakwa Tohidin menyiapkan daftar hadir, tercatat ada 70 orang yang hadir. Lalu saat Tohidin sedang berada di dapur rumah itu, datang seorang tak dikenal menanyakan jumlah peserta yang hadir. Lalu pria tak dikenal itu mengajaknya masuk ke dalam mobil warna putih. 

Di dalam mobil putih sudah ada 3 pria lainnya. Setelah menanyakan jumlah peserta, orang di mobil itu kemudian menyerahkan 70 amplop yang belakangan diketahui berisi uang Rp 52 ribu kepada terdakwa Tohidin.

Usai acara, terdakwa Tohidin kemudian membawa kantong berisi 70 amplop itu ke hadapan terdakwa Yanto dan saksi Nandang.  Yanto kemudian menyuruh Tohidin membagikan amplop tersebut kepada warga yang hadir. Selain itu Yanto juga meminta kepada terdakwa Nina untuk membagikan kepada peserta lainnya.

Halaman:

Editor: Zair Mahesa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x