Garut: GOR Persiapan Porda Jabar 2022 Disegel Satgas Covid-19, Kenapa?

- 18 Januari 2021, 19:31 WIB
TIM Satgas penanganan Covid-19 Kabupaten Garut menyegel Lapang Futsal dan Basket di Gedung Olah Raga (GOR) Sudirman, Minggu 17 Januari 2021
TIM Satgas penanganan Covid-19 Kabupaten Garut menyegel Lapang Futsal dan Basket di Gedung Olah Raga (GOR) Sudirman, Minggu 17 Januari 2021 /DeskJabar/

DESKJABAR - Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut menyegel Lapang Futsal dan Basket di Gedung Olah Raga (GOR) Sudirman, Jl. Jendral Sudirman, Garut Kota, Minggu 17 Januari 2021.

Hal tersebut dilakukan, karena pengelola GOR melakukan pelanggaran di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara Proporsional. GOR tersebut juga merupakan tempat yang dipilih untuk pertandingan cabor basket pada Porda Jabar 2022 mendatang

Kepala Satpol PP Kab. Garut, Hendra S Gumilang  mengatakan, pelanggaran yang dilakukan pengelola GOR tersebut yakni melebihi jam operasional yang telah ditentukan.

Baca Juga: Di Pangandaran 28 Tenaga Kesehatan dan 176 Warga Positif Covid-19

Baca Juga: Porprov Jabar XIV 2022: Venue Basket di Garut Masih Perlu Disempurnakan

“Kami dari tim Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut, Pak Camat, Pak Kapolsek, dan Pak Danramil, memberikan sanksi penyegelan tempat usaha olahraga karena pada malam minggu, pada saat tim beroperasi, tempat ini masih buka sampai dengan pukul 22.00 malam," kata Hendra.

Penyegelan GOR disaksikan Dandim 0611/Garut, Letkol Czi Deni Iskandar, Camat Garut Kota, Teten Sundara, serta unsur pimpinan lainnya. Menurutnya, yang lebih disayangkan lagi di dalam arena olah raga itu ternyata banyak anak-anak.

"Jadi kami melakukan tindakan karena ini sudah hari ke-6 masih juga melanggar Peraturan Bupati Nomor 22 tahun 2020,” ujar Hendra.

Ia menuturkan, selain penutupan GOR ini, tim Satgas juga menutup salah satu kedai kopi. “Tak hanya GOR, kami juga menutup kedai kopi atau cafe dan kita kenakan sanksi administrasi berupa denda. Bersamaan dengan itu kita juga melakukan pembubaran anak-anak yang nongkrong, berkerumun di beberapa tempat”, ucapnya.

Hendra menyampaikan, selain melakukan penyegelan dan denda administrasi, sanksi pelanggaran lainnya di masa PSBB juga bisa berupa penahanan kartu identitas.

Baca Juga: Di Garut Vaksinasi Covid-19 Awal Februari 2021, Siapa Saja yang Pertama Menerima?

Baca Juga: Luar Biasa, April 2020 hingga Januari 2021, Kasus Positif Covid-19 di Garut Tembus 5.035 Orang

“Sanksi di Perbub itu ada beberapa item, dari mulai penahanan kartu identitas, penghentian sementara kegiatan, terus menghentikan aktivitas kegiatan sama seperti yang kita lakukan oleh seluruh tim baik tim kabupaten maupun tim kecamatan,” ujarnya.

Hendra mengungkapkan, tempat usaha yang disegel akan ditutup sementara hingga 25 Januari 2021 mendatang. Ia berharap partisipasi masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan di masa pandemi ini lebih ditingkatkan karena sangat membantu dalam penyelesaian kasus Covid-19 di Kabupaten Garut.

“Imbauan kami kepada masyarakat patuhi apa yang dianjurkan pemerintah, seperti memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak, dan juga menghindari kerumunan”, ujarnya.***

Editor: Zair Mahesa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah