"Kemudian terjatuh tepat di samping kendaraan Truk tangki trailer No. Pol. D-9523-UA yang sedang melaju," kata Kasatlantas Polresta Bandung, Kompol Erik, Jumat 8 Januari 2021.
Akibatnya pengendara Sepeda motor Yamaha No. Pol. D-6859-ABH terlindas oleh ban belakang sebelah kanan kendaraan Truk tangki tersebut .
"Akibat dari kecelakaan tersebut pengendara Sepeda motor Yamaha No. Pol. D-6859-ABH meninggal dunia kemudian korban di ke Rumah Sakit Al Ihsan Baleendah Kab. Bandung," jelasnya.
Baca Juga: Jadwal Pertandingan di NET TV, Minggu Dini Hari BUNDESLIGA : RB Leipzig vs Borussia Dortmund
Untuk korban atasa nama Rian Asmara, (23 tahun), warga Jelekong, Kecamatan Baleendah.
"Untuk Pengemudi Truk tangki trailer No. Pol. D-9523-UA atas nama Dede Tardi, warga Bandung Barat," jelasnya.
Saat ini supir trailer masih dilakukan pemeriksaan. "Hasil pemeriksaan supir trailer tidak memiliki SIM BII sesuai dengan klasifikasi kendaraannya," paparnya. Korban sendiri, saat ini sudah dibawa pihak keluarga dari RS Al Ihsan, Baleendah.
Kasatlantas mengingatkan, bahwa larangan menggunakan handphone saat berkendara, diatur dalam UU Lalu lintas.
Baca Juga: Waspada, Sabtu Ini, Hujan Petir Disertai Angin Kencang Diprediksi Akan Mengguyur Jakarta Selatan
"Ini kerap kali diabaikan masyarakat saat berkendara, untuk itu masyarakat harus mematuhi larangan menggunakan handphone saat berkendara sesuai UU Lalu Lintas," pungkasnya.***