Seharusnya KPU dan Bawaslu wajib aktif jangan pasif nunggu laporan. Untuk putusan Bawaslu berdasarkan Pasal 10 huruf B1 dan pasal 139 ayat 2 yang intinya "KPU dalam menyelenggarakan Pemilihan wajib melaksanakan dengan segera rekomendasi dan/atau putusan Bawaslu mengenai sangsi administrasi," katanya.***