Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2020 : Rekomendasi Bawaslu Jadi Catatan Buruk Calon Petahana di MK

- 4 Januari 2021, 08:27 WIB
Tim Forum Komunikasi Masyarakat Tasik sedang menyambangi kantor pengacara FKMT Ecep Sukmanagara SPd SH & M Hidayat SH di Kantor Advokat "E & A" di Perum Cikunir Kab.Tasikmalya Minggu 3 Januari 2021
Tim Forum Komunikasi Masyarakat Tasik sedang menyambangi kantor pengacara FKMT Ecep Sukmanagara SPd SH & M Hidayat SH di Kantor Advokat "E & A" di Perum Cikunir Kab.Tasikmalya Minggu 3 Januari 2021 /dok pribadi

Kemudian Dani Safari juga menyebutkan bahwa setiap rekomendasi Bawaslu akan menjadi pertimbangan hakim Mahkamah Konstitusi dipersidangan nanti.

Menurutnya, rekomendasi Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya tersebut menjadi point penting di MK karena sudah jelas dari awal ada dugaan pelanggaran dari calon petahana. Dan ini merupakan satu poin untuk memenangkan gugatan di MK. "Jadi ini catatan buruk bagi KPU dan calon petahana, yang kasusnya tidak akan lama lagi di sidangkan di MK," ujarnya.

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI TV, 4 Januari 2021 : katan Cinta, Alhamdulillah Kondisi Andin Mulai Membaik

 

Harusnya dicoret

Selanjutnya Kata Dani Safari Effendi ada salah satu pasal 193 A ayat UU Pilkada, bila Ketua dan anggota KPU Kabupaten/kota yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud pasal 14 huruf B yaitu memperlakukan peserta pemilihan calon Bupati secara tidak adil dan setara dapat dipidana penjara paling singkat 12 bulan dan paling lama 144 Bulan dan paling sedikit 12juta dan paling banyak 144 juta.

Jadi menurut Dani Safari, prosesnya harus pro yustisi di kepolisian bukan pengadilan negeri seperti yang disampaikan beberapa pihak. Bahkan bila Bawaslu melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud pasal 32 dipidana penjara paling singkat 12 bulan paling lama 14 bulan malah pasal 71 ayat 3 UU Pilkada.

Sebenarnya berdasarkan rekomendasi Bawaslu dari awal memang ada pelanggaran, yakni tentang pembagian sertifikasi tanah wakaf yang dilakukan 6 bulan sebelum penentapan pasangan calon atau 6 bulan setelah penetapan pasangan calon.

Baca Juga: Jadwal Sholat Tasikmalaya Senin 4 Januari 2021, Inilah Waktunya

Menurutnya, justru hal ini membuktikan bahwa KPUD Kab.Tasikmalaya meloloskan pasangan calon cacat syarat dari awal, wajib di coret saat penetapan pasangan calon yang melanggar administrasi dan tidak perlu UU Pilkada ditafsirkan macam macam.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x