Gugatan yang dilayangkan oleh Dani Safari Effendi bersama beberapa pengacara lainnya. Gugatan juga dilakukan bersama Forum Komunikasi Masyarakat Tasik. Sedangkan pihak tergugat adalah KPU Kabupaten Tasikmalaya dan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya.
Dani Safari juga tampak hadir dalam proses dismisal tersebut lengkap bersama timnya dari dari Forum Komunikasi Masyarakat Tasikmalaya. "Iya kami hadir untuk mengikuti proses dismisal atas gugatan yang kami layangkan ke PTUN Bandung," ujarnya saat ditemui di Gedung PTUN Bandung sebelum proses dismisal dilakukan.
Hingga berita ini disusun proses dismisal sendiri belum juga selesai dan mereka tampak berada didalam gedung panitera.
Baca Juga: Tujuh Manfaat Susu Kambing, Selain untuk Kesehatan Jantung Simak Juga 6 Manfaat lainnya
Sementara itu sebelumnya, Pasangan Wani juga melayangkan gugatan ke MK karena menganggap adanya dugaan kecurangan yang dilakukan secara masif oleh calon petahana serta KPU Kabupaten Tasikmalaya.
Pengurus DPP Golkar bidang hukum, Giofedi Rauf sekaligus menjadi kuasa hukum pasangan Iawan Saputra menyebutkan bahwa gugatan telah dilakukan. Bahkan dia ngomongnya hal ini dilakukan karena telah terjadi kejahatan demokrasi.
"Pada konteks normal, dalam Pilkada banyak terjadi pelanggaran yang berpotensi dilakukan oleh petahana (pasangan Ade Sugianto). Namun dalam Pilkada Tasikmalaya 2020, kategorinya sudah bukan lagi pelanggaran, namun kejahatan demokrasi," kata Giofedi.
Giofedi pun memperlihatkan kepada wartawan mengenai surat pendaftaran ke MK yakni tertulis Jumat 18 Desember 2020 sekitar pukul 20.57 WIB malam telah diajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan bupati.
Baca Juga: PON XX Papua 2021, Empat Venue Dibangun Januari 2021
Tertulis dalam surat tersebut, Dr. H. Iwan Saputra dan Iip Miptahul Paoz, pasangan calon bupati dan wakil bupati Tasikmalaya, nomor urut 4. Dalam hal ini melalui kuasa hukum ke Kelana Surya Alam S.H.
MK juga menyebutkan bahwa berkas permohonan tersebut telah dicatat.
Dibagian paling bawah tertulis Panitera Muhidin, S.H. M.Hum.