Pengembangan Kasus Prostitusi Online, Enam Artis akan Dipanggil Pekan Ini

- 22 Desember 2020, 12:25 WIB
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Chaniago saat melakukan jumpa pers di Mapolda Jabar
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Chaniago saat melakukan jumpa pers di Mapolda Jabar // yedi supriadi

Seperti dikutip dari Desk Jabar dari Galamedia.com dengan judul artikel "Polda Jabar Akan Panggil Enam Artis Selegram sebagai Saksi untuk Kasus Prostitusi Online", diberitakan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Jabar, amankan seorang artis yang juga berprofesi sebagai selebgram, asal ibukota, yang terlibat dengan jaringan prostitusi.

"Kita amankan, inisial TA. Dia berprofesi sebagai artis dan selebgram," kata Kasudit V, Kompol Reonald TS Simanjuntak, saat ditemui di Mapolda Jabar, Kamis, 18 Desember 2020.

Baca Juga: Ada Apa Tiba Tiba Pertemuan LSM Soal Petisi Rapot Merah Oded-Yana Batal Digelar Secara Tatap Muka

TA sendiri, diamankan di salah satu hotel, yang ada di kota Bandung, pada Kamis sore ini. Saat diamankan TA diketahui tengah bersama seorang pria, yang diduga sebagai penerima jasa esek-esek, dengan TA sebagai pelayan jasanya.

"Saat kita amankan, dia (TA) sedang di kamar, dengan pria. Barang buktinya nanti kita di paparkan," ucapnya.

Diketahui, tarif TA untuk memberikan pelayanan jasa esek-esek, cukup fantastis. Untuk satu hari kencan tarifnya Rp 75 juta.

Baca Juga: Ada Bantuan Modal Usaha UMKM Rp3,5 Juta dari Kemensos, Segera Login Situs dtks.kemensos.go.id

Jaringan mucikari artis TA ini, sudah menjalankan bisnisnya cukul lama. Mereka para mucikari itu  mendapat 10 persen dari harga, para wanita yang melayani jasa esek-esek.

Mereka mucikari yang sudah ditetapkan sebagai tersangka diantaranya berinisial AH, RJ, dan MR alias Alona.

TA yang masih berstatus sebagai saksi kini dipulangkan oleh pihak kepolisian, setelah 1x24 jam dan tetap wajib lapor.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Galamedia.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah