Terkait Isu Wali Kota Bogor Cabut Laporan HRS Ogah Dites Covid, Kapolda Jabar Jangan Mancla Mencle

- 30 November 2020, 10:27 WIB
Kapolda Jabar Irjen Pol Ahmad Dofiri
Kapolda Jabar Irjen Pol Ahmad Dofiri /galamedia.pikiran-rakyat.com/

Saya tanya lagi, kalau satgas Covid-19 datang untuk mengklarifikasi, itu perintah undang-undang bukan? Saya kira itu perintah undang-undang kemudian kepentingan masyarakat.

"Satgas Covid-19 jelas bagaimanapun kepentingan atau keselamatan masyarakat hukum yang tertinggi. Maka kemudian bagaimana Satgas Covid-19 berkepentingan untuk mengambil langkah itu," ujarnya.

Ditegaskannya, kalau ada dugaan menghalangi dan menolak maka sudah sewajarnya kemudian dari satgas juga melaporkan ke kepolisian untuk tindak lanjut proses penanganannya.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x