Terkait Isu Wali Kota Bogor Cabut Laporan HRS Ogah Dites Covid, Kapolda Jabar Jangan Mancla Mencle

- 30 November 2020, 10:27 WIB
Kapolda Jabar Irjen Pol Ahmad Dofiri
Kapolda Jabar Irjen Pol Ahmad Dofiri /galamedia.pikiran-rakyat.com/

DESKJABAR- Habib Rizieq Shihab (HRS) dikabarkan menolak diperiksa oleh Satgas Covid-19 Bogor sehingga Tim Satgas Covid-19 pun akhirnya melaporkan ke polisi.

Menanggapi hal itu, Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Ahmad Dofiri menjelaskan, bahwa dalam kaitan kaburnya HRS karena diduga tidak mau di tes Covid-19. "Pertama soal laporan wali kota saya tidak yakin wali kota sungguh-sungguh menyatakan itu (mencabut laporan), itu pertama," kata Kapolda Jabar, Senin 30 November2020 pagi di Mapolda Jabar.

Kapolda lalu menjelaskan, yang Kedua, ini bukan delik aduan tapi pidana murni.

"Jadi kalau pidana murni, kewajiban negara melalui aparatnya yakni kepolisian untuk menghandle langsung dan mengusut perkara ini," jelasnya.

Baca Juga: Dinilai Serius, Kapolda Jabar Angkat Bicara Soal Kaburnya Rizieq Shihab Dari Rumah Sakit UMMI Bogor

Yang Ketiga, hari kemarin yang kena Covid-19 itu seluruh Indonesia 6 ribu lebih.

"Angka yang paling tertinggi, maka saya ingatkan kepada semuanya apakah kita akan membiarkan terus korban berjatuhan? Dan apakah kita harus membiarkan berapa besar anggaran negara yang dikeluarkan untuk penanganan Covid-19," paparnya.

Jadi kalau misalnya masih ada yang mencla mencle dan masih kurang serius dalam penanganan protokol kesehatan maka kita tentunya bakal mengambil langkah hukum yang tegas dan terukur.

"Oleh karena itu saya mohon ini adalah kewajiban kita semua. Covid-19 adalah penyakit yang membahayakan dan penularannya sangat cepat dan meluas, oleh karena itu perlu upaya kita bersama dan dalam hal ini pihak kepolisian akan bersungguh melakukan tindakan yang lebih tegas dan terukur," jelasnya.

Baca Juga: Libur Akhir Tahun : Daop VI Yogyakarta Tambah Rangkaian Kereta Api, Infonya Rajin Buka KAI Access

Ditambahkannya, saya sampaikan kepada jajaran agar mendukung dan membackup sepenuhnya untuk pendisiplinan terhadap protokol kesehatan.

Kapolda Jabar, Irjen Pol Ahmad Dofiri menjelaskan bahwa terkait dengan isu yang beredar, tidak maunya diperiksa itu karena apa? Memang betul ada penolakan.

"Yang bersangkutan ini menolak diperiksa, yang alasannya yang bersangkutan tidak mau diperiksa karena itu hak privasi," ujar Kapolda Jabar.

"Saya ingatkan kembali di dalam undang-undang kesehatan itu disebutkan, lihat paragraf dua terkait dengan perlindungan konsumen, pasal 56 dan pasal 57. Pasal 56 apa bunyinya? Ayat satu mengatakan setiap orang berhak menerima atau menolak sebagian atau seluruhnya tindakan pertolongan dan seterusnya tapi ingat dia boleh menolak," ujar Kapolra Jabar.

Baca Juga: Kecelakaan Lalu Lintas di Tol Cipali Renggut Nyawa 8 Orang, Berikut Ini Kronologinya

"Tapi kita lihat di ayat duanya hak menerima dan menolak tadi tidak berlaku pada apa, lihat huruf a-nya pada penderita penyakit yang penyakitnya dapat secara cepat menular luas ke masyarakat. Jadi jelas," kata Kapolda Jabar menambahkan.

Kapolda lalu, mengibaratkan, jika saya tanya kepada wartawan, Covid-19 itu penyakit yang menyebar secara meluas bukan? Iya.

"Jadi silahkan pertimbangan secara logika dan pertimbangan sendiri. Yang kedua, pasal 57 lebih tegas lagi setiap orang memang berhak atas rahasia kondisi kesehatan tetapi di ayat dua mengatakan hak terkait dengan rahasia kondisi kesehatan tadi tidak berlaku dalam hal huruf a disebutkan dalam perintah undang-undang, huruf c disebutkan terkait dengan kepentingan masyarakat," paparnya.

Baca Juga: Inggris Melarang Pasang Peralatan 5G Huawei

Saya tanya lagi, kalau satgas Covid-19 datang untuk mengklarifikasi, itu perintah undang-undang bukan? Saya kira itu perintah undang-undang kemudian kepentingan masyarakat.

"Satgas Covid-19 jelas bagaimanapun kepentingan atau keselamatan masyarakat hukum yang tertinggi. Maka kemudian bagaimana Satgas Covid-19 berkepentingan untuk mengambil langkah itu," ujarnya.

Ditegaskannya, kalau ada dugaan menghalangi dan menolak maka sudah sewajarnya kemudian dari satgas juga melaporkan ke kepolisian untuk tindak lanjut proses penanganannya.***

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x