Ini Kata Sekda Cimahi Soal Penangkapan Wali Kota Cimahi Oleh KPK

- 27 November 2020, 15:48 WIB
Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna saat merayakan momen Hari Anti Korupsi Sedunia yang jatuh pada 9 Desember 2019 lalu. Ia mengunggah keterangan menarik pada unggahan instagramnya.
Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna saat merayakan momen Hari Anti Korupsi Sedunia yang jatuh pada 9 Desember 2019 lalu. Ia mengunggah keterangan menarik pada unggahan instagramnya. /Instagram @ajaympriatna

Baca Juga: Rutan Kebonwaru Bandung Zero Covid-19, Riko Stiven Beberkan Tips dan Formulanya

Saat ditanya adakah hubungan dengan Rumah sakit kasih bunda?, Sekda mengaku belum mendapatkan informasi itu selain dari media.

"Belum tahu ya, belum," terangnya.

Sekda menjelaskan, langkah ke depan Pemkot Cimahi, bagaimana melayani masyarakat seperti biasa.

"Kami akan tetap melayani masyarakat, jangan masyarakat terkurangi hak hak nya untuk dilayani dan untuk lainnya kami mohon menunggu sampai menunggu kepastian pihak terkait," jelasnya.

Adakah kaitan dengan kasus korupsi era walikota sebelumnya, Sekda mengatakan belum bisa berkomentar.

Baca Juga: Indonesia Bersiap Vaksinasi Covid-19, Berikut Ini Sejumlah Negara yang Mengambil Langkah Serupa

"Belum bisa komentar ya, soal itu dulu pernah terjadi ini catatan bagi kami untuk tidak terulang. Kita berharap sekalipun sudah banyak beredar berita terkait ott mudah mudahan itu semua bisa diselesaikan, tentu saja kita harapkan tidak ada apa apa untuk pemerintah kota," terangnya.

Seperti diketahui, sejak pukul 11.00 wib Jumat 27 November 2020, ramai Informasi mengenai OTT oleh KPK terhadap walikota Cimahi Ajay Priatna. Informasi yang dihimpun, walikota Cimahi ditangkap KPK terkait perizinan pembangunan sebuah rumah sakit swasta di Kota Cimahi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna terkait dengan dugaan korupsi proyek pengadaan pembangunan rumah sakit di Cimahi, Jawa Barat.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah