Baca Juga: Gugatan Buku Nikah Ketua KPAID Kabupaten Cirebon Dibacakan Hakim PTUN Bandung
Baca Juga: Polda Periksa Channel Pront TV, Dalam Kasus Dugaan Kerumunan Pada Acara Rizieq Sihab di Megamendung
Baca Juga: Gawat, Ruang Isolasi di Bandung Penuh, Tim Gugus Tugas Covid-19 Akan Segera Lakukan Langkah Ini
Dijelaskan Wasdi Permana, hakim terpapar Covid-19 itu adalah hakim adhoc PHI Bandung adalah seorang wanita berinisial S. Dia warga Bogor.
Sejak mengikuti upacara 10 November 2020, hakim S tersebut mengalami sakit tenggorokan dan flu, kemudian dilakukan rapid tes hingga akhirnya divonis terpapar Covid-19.
"Memang baru baru ini dinyatakan hakim terpapar Covid-19 karena memang dia sehat bisa melakukan aktivitas seperti biasa. Begitu juga saat dia dinyatakan terpapar Covid-19 tidak mengalami sakit para bahkan bisa dijenguk keluarga," ujarnya.***