Hakim PN Bandung Vonis Ibu Rumah Tangga 18 Bulan Penjara, Gara Gara Komen Di Facebook

- 23 November 2020, 19:46 WIB
Hakim PN Bandung memvonis terdakwa Dewi Agung Wulansari di PN Bandung selama 18 bulan
Hakim PN Bandung memvonis terdakwa Dewi Agung Wulansari di PN Bandung selama 18 bulan // yedi supriadi

DESKJABAR- Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung) menjatuhkan vonis hukuman terhadap Agung Dewi Wulansari (50) selama 18 bulan hukuman penjara. Terdakwa merupakan ibu rumah tangga yang terjerat kasus karena postingannya melalui medsos Facebook, gara gara komen di facebook.

Selain dari hukuman penjara, dia juga dihukum membayar denda senilai Rp 10 juta, jika tidak dibayar diganti kurungan selama dua bulan.

Vonis itu, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Afif Perwiratama yang dalam sidang sebelumnya menuntutnya selama 2 tahun hukuman penjara denda Rp 20 juta.

Demikian terungkap dalam sidang vonis yang dibacakan majelis hakim PN Bandung dalam sidang digelar secara virtual di PN Bandung Kelas I.A Khusus, Jln. R. E Martadinata kota Bandung Senin 23 November 2020.

Baca Juga: Gara Gara Komen Di Facebook, Seorang Ibu Rumah Tangga Dituntut 2 Tahun Penjara Di PN Bandung

Dalam pertimbangan vonis majelis hakim menyebutkan berdasarkan fakta dan keterangan saksi-saksi di persisangan terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana pasal.45 ayat 3 UU ITE.

Yakni; dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan.

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sesuai dengan norma-norma yang ada di masyarakat. Sedangkan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum" ujar Hakim.
Atas vonis tersebut Jaksa Penuntut Umum, menyatakan pikir-pikir.

Baca Juga: Anggota DPRD Tina Wiryawati Sayangkan Sidang Batal Gara Gara Pengacara Tidak Hadir

Sementara terdakawa melalui penasihat hukumnya, langsung menyatakan banding.
Seperti terungkap, perbuatan yang dilakukan terdakwa terjadi pada Maret 2019 dan Desember 2018 di Kabupaten Ciamis dan di Kota Bandung.

Pada 20 Desember 2018, saksi korban Tina Wiryawati dan tim suksesnya berkampanye legislatif DPRD Jabar kemudian diunggah di Facebook. ‎

Kemudian pada 23 Desember 2018, ada komentar dikirim oleh username terdakwa di postingan Facebook.

Tak cuma itu, pada Maret 2019, saksi tina wiryawati sedang kampanye di Kabupaten Ciamis. Ia kemudian diberitahukan oleh tim suksesnya bahwa ada pesan komentar Facebook atas nama akun terdakwa.

"Pantaskah kalian dengan spirit The emak-emak punya caleg yang tidak peduli dengan anak kandung dari suaminya".

Baca Juga: KPLHI Garut Ingatkan, Pengelola Pasar Sukamerang Urus Dulu Perizinan Sebelum Membangun

"Baca dulu dengan bijak jangan tertipu hanya dengan kerudung ibu tiri kejam tidak pantas jadi wakail rakyat untuk partai besar dan terhormat," begitu isi di komentar Facebook.

Kemudian terdakwa kembali berkomentar, "yakin anda akan mendukung wanita seperti ini yang sudah zalim dengan seorang anak yang ingin ketemu bapaknya".

Kemudian gara gara komen di facebook itulah dilaporkan, oleh saksi korban tina wiryawati ke aparat kepolisian hingga akhirnya kasusnya bergulir di PN Bandung.***

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah