Hati Hati Sarung Tangan Bekas Dijual Ke Jakarta dan Surabaya, Polisi Baru Saja Menangkap Pelaku

20 November 2020, 17:47 WIB
Polrestabes Bandung mengungkap praktik daur ulang sarung tangan medis. Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Ulung Sampurna Jaya (tengah) memperlihatkan barang bukti, di Mapolrestabes Bandung, Jumat 20 November 2020. (Remy Suryadie/Galamedia) /(Remy Suryadie/Galamedia)

DEKSJABAR- Jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung bersama Polsek Bandung Kidul menangkap seorang wanita berinisial GR (39) yang memproduksi sarung tangan bekas limbah. Pengungkapan sarung tangan bekas berbahan karet itu rencananya dijual dan diedarkan lagi ke wilayah Jakarta dan Surabaya.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya, menjelaskan bahwa pelaku memproduksi dengan cara men daur ulang sarung tangan nitrile curah (bekas).

"Jadi pelaku ini membuat sarung tangan bekas layak pakai seperti baru hingga dapat diperjual belikan," jelasnya, Jumat 20 November 2020.

Baca Juga: BMKG Peringatkan Terjadi Hujan Di Jabotabek Mulai Siang hingga Sore, Wilayah Mana Saja, Cek Disini

Pelaku kita jerat dengan UU perlindungan konsumen dan kesehatan.

"Kami menjerat tersangka dengan UU Perlindungan konsumen, adapun dari pengakuan tersangka, mereka sudah melakukan kegiatan ini selama satu bulan, " jelas Kapolrestabes.

Salah satu pelaku, yang membuka usaha bernama Grace Rani ini  mempunyai 178 karyawan.

"Pelaku yang kita amankan, memiliki karyawan, per-shift diberi upah kerja sebesar Rp 50.000, ditambah 1 kali makan, dimana karyawan yang bekerja ada yang dibawah umur," terangnya.

Baca Juga: Nama Pangdam Jaya Jadi Trending dan Viral Di Media Sosial Twitter, Simak Apa Aja Penyebabnya

Ulung juga mengatakan, barang yang sudah di daur ulang kemudian diedarkan pelaku hingga ke wilayah Jakarta dan Surabaya. Tak menutup kemungkinan sarung tangan daur ulang itu disalurkan untuk digunakan oleh tenaga medis.

Ulung menuturkan kepada masyarakat agar berhati-hati dan lebih waspada jika ingin membeli sarung tangan karet.

"Imbauan kepada masyarakat dengan adanya kejadian ini, apabila beli sarung tangan dan sudah selesai dipakai segera dibuang, dimusnahkan dan digunting," paparnya.

Dalam pengungkapan kasus ini polisi sedikitnya menyita 2,5 ton sarung tangan medis rekondisi atau hasil daur ulang buatan GR yang siap edar.

Baca Juga: Berkelana Selama 18 Hari, Herry Nurhayat Kembali Ke Lapas Sukamiskin Dieksekusi Jaksa KPK

Di rumah GR yang terletak di seputaran Jalan Mohamad Toha, Bandung, polisi juga menemukan tumpukan limbah bekas sarung tangan.

Kapolrestabes Bandung Kombes. Pol. Ulung Sampurna Jaya mengatakan, GR mengaku melakukan aksinya sejak satu bulan lalu. Tapi jika dilihat dari barang bukti, kata Ulung, pelaku tampaknya sudah beraksi selama sekitar enam bulan.

Secara kasat mata sarung tangan hasil daur ulang itu tak ada ciri yang membedakan dengan sarung tangan baru.

"Dilihat dari barangnya, mungkin sama persis (dengan yang baru) karena awalnya mungkin dia asli dari medis, jadi diperbarui lagi," ucap Ulung. Oleh pelaku sarung tangan buatannya itu dikemas ke dalam kotak, dan tiap kotak berisikan 100 buah sarung tangan.

Baca Juga: 94.540 Pendaftar BLT BPUM Tahap 1 Kota Bandung Masih Ada Harapan Cair, Cek Alasannya Disini

Sarung tangan lalu dijual oleh pelaku dengan harga Rp 60 ribu hingga Rp 70 ribu untuk satu kotaknya.

Akibat perbuatannya, pelaku Grace Rani terancam pasal berlapis, diantaranya Pasal 62 jo pasal 8 ayat 1 huruf a dan ayat 2 UU RI No. 8 tahun 1999, tentang perlindungan konsumen dan di ancaman dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Lalu pasal 197 jo 105 ayat 1 UU no. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, diancaman dengan pidana penjara selama-lamanya 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 Miliar.

Baca Juga: Nama Pangdam Jaya Jadi Trending dan Viral Di Media Sosial Twitter, Simak Apa Aja Penyebabnya

Tak hanya itu, pelaku juga diancam dengan pasal mempekerjakan anak.

"Dikenakan juga Pasal Mempekerjakan anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam pasal 185 jo 68 UU Rl No. 13 tahun 2003 tentang tenaga kerja dengan pidana penjara selamalamanya 1 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta," pungkasnya.***

Editor: Yedi Supriadi

Tags

Terkini

Terpopuler