Dikeluhkan. Hakim PN Bandung Larang Wartawan Ambil Gambar Disidang Kasus Donny Mulyana

10 November 2020, 16:28 WIB
Sidang kasus UU ITE dengan terdakwa Donny Mulyana yang digelar di Ruang 2 PN Bandung // Yedi Supriadi

DESKJABAR- Beberapa wartawan ditegur dan dilarang hakim, saat meliput sidang perkara pencemaran nama baik UU ITE digelar di ruang 2 Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung) Kelas 1. A Khusus Bandung Selasa 10 November 2020.

Tidak hanya pada persidangan ini saja, pada sidang-sidang lainnya juga sering terjadi.

Hal ini pun langsung menjadi pertanyaan dikalangan wartawan PN Bandung, pasalnya, Hakim ketua yang menyidangkan perkara UU ITE dengan terdakwa Mantan Wakil Ketua Umum kadin jabar Doni Mulyana itu, Langsung menegur wartawan ketika mengambil foto persidangan tersebut, majelis hakim dengan meminta agar tidak mengambil foto tanpa ijin majelis.

“Kamu dari mana? Tolong ya, jangan ambil gambar jika belum ada ijin dari majelis”, kata ketua majelis hakim Dani Arsan dengan wajah sedikit garang.

Baca Juga: Lima Pejabat Kota Banjar Diperiksa KPK Terkait Korupsi Dinas PUPR Kota Banjar

Baca Juga: Nyari Lolos, Polda Jabar Ungkap Pengiriman Sabu 10 Kg.

Bahkan ketika pindah posisi pun wartawan kembali ditegor, padahal sebelumnya sudah diizinkan hakim.

Dari pembahasan beberapa Jurnalis Hukum Bandung ( JHB) di Pengadilan, wartawan yang dimaksud setiap mencari berita di dalam ruang sidang di minta harus mendapat ijin terlebih dahulu dari masing masing majelis hakim yang menyidangkan setiap perkara sebelum mengambil gambar mem-foto.

Sementara, Ketika beberapa wartawan yang menerima teguran seperti itu memberikan tanggapan keberatannya.

Baca Juga: Info Terkini. Bupati KBB Aa Umbara Dikabarkan Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi di KBB

Baca Juga: Cucu Sutara Bongkar Tindakan Tatan Pria Sujana Yang Melanggar Prosedur Kadin di PN Bandung

Dimana, jika hakim harus menerapkan aturan kepada setiap wartawan wajib dapat ijin dulu dari majelis hakim sebelum mengambil gambar itu tidak menjadi masalah.

Namun aturan itu tidak selalu sama, beda perkara dan terdakwa hakim nya juga berbeda beda pula aturannya, sehingga aturan hakim tersebut dianggap bertentangan dengan undang undang No 40 Tahun 1999 Tentang kebebasan Pers.

“Masak wartawan mau ambil gambar saja setiap sidang harus ijin, juga sidang kan terbuka untuk umum kecuali sidang anak atau pencabulan maupun perceraian, kita bukan baru meliput berita di lingkungan PN Bandung ini,” ujar beberapa wartawan.

Baca Juga: Kadin Indonesia Angkat Bicara : Tuduhan Tatan Pria Sujana Soal Pemufakatan Jahat Tidak Berdasar

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Pulang, Penumpang Kejar Pesawat dengan Berjalan Kaki

Menyikapi banyaknya keluhan wartawan karena ditegur saat mengambil foto.

Ketua Jurnalis Hukum Bandung Suyono, meminta para wartawan untuk tidak patah semangat dalam melaksanakan tugas sebagai wartawan, hakim memang punya hak untuk melarang siapapun dalam mengambil gambar dan lain lain.

Tapi kita juga punya hak untuk tetap melaksanakan tugas sebagai jurnalis, sepanjang sidangnya dinyatakan terbuka untuk umum, wartawan tidak perlu ijin untuk mengambil gambar, mengambil foto. "Apalagi wartawan yang sudah terbiasa meliput sidang, saya yakin tata cara mengambil gambar agar tidak mengganggu jalannya persidangan," ujar Suyono ketua JHB di PN Bandung.***

Editor: Yedi Supriadi

Tags

Terkini

Terpopuler